HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan dan Adil

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan dan Adil
Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan pidato kunci dalam forum "Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era" di Kabupaten Badung, Bali, Rabu 7/10/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Pemerintah Republik Indonesia mendorong pembentukan tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan, akuntabel, dan adil di tengah pesatnya distribusi karya melalui platform digital.

Seruan tersebut disampaikan dalam forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia berupaya mendorong terbentuknya aturan main dan sistem bersama untuk pengelolaan royalti hak cipta lintas negara.

Upaya itu dinilai penting karena royalti hak cipta pada era digital semakin cepat mengalir melintasi batas negara seiring meluasnya distribusi dan pemanfaatan karya melalui platform digital.

Indonesia Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Royalti

Indonesia menginginkan aliran royalti lintas negara dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan adil.

Dalam pidato kuncinya, Supratman menekankan tata kelola royalti harus mampu mengikuti perkembangan distribusi karya secara digital.

"Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi," ungkap Supratman.

Menurut Supratman, persoalan pengelolaan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan regulasi atau aturan mengenai hak cipta.

Persoalan tersebut juga menyangkut koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam pengelolaan royalti serta keterhubungan sistem informasi yang digunakan berbagai pihak.

Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional yang dapat mempertemukan pengalaman dan praktik pengelolaan royalti dari berbagai negara dengan tetap memperhatikan kerangka hukum nasional masing-masing.

Pemerintah RI mempertemukan delegasi dari 35 negara dalam forum yang membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara pada era digital tersebut.

Selain delegasi negara, forum itu melibatkan organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, serta para pakar.

Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era diselenggarakan selama tiga hari pada 7-9 Oktober 2026.

Tiga Isu Utama Jadi Fokus Pembahasan

Supratman menilai forum tersebut dapat menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk membangun pemahaman bersama mengenai pengelolaan royalti lintas negara.

Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menjajaki bentuk kerja sama praktis yang dapat diterapkan dalam pengelolaan royalti hak cipta di lingkungan digital.

"Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital," ujar Supratman.

Dialog tersebut secara khusus membahas tiga isu utama dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

Transparansi berkaitan dengan keterbukaan dan ketersediaan informasi yang diterima pencipta maupun pemegang hak mengenai pengelolaan royalti mereka.

Akuntabilitas berkaitan dengan tanggung jawab para pihak pada setiap tahapan proses pengelolaan royalti.

Sementara itu, interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem pengelolaan royalti untuk saling terhubung dan bertukar informasi secara andal.

Melalui transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas tersebut, Indonesia mendorong terciptanya sistem pengelolaan royalti lintas negara yang memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang hak.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026