
Pantau - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan karya yang 100 persen dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta apabila tidak terdapat kontribusi kreativitas manusia.
Supratman menilai perkembangan teknologi AI perlu diikuti dengan penegasan mengenai batas kontribusi manusia dalam suatu karya yang hendak mendapatkan perlindungan hak cipta.
Menurut Supratman, AI masih dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya selama terdapat peran kreatif manusia.
“Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,” kata Supratman.
Kontribusi Kreativitas Manusia Jadi Pertimbangan
Penggunaan AI dalam proses penciptaan tidak secara otomatis menghilangkan kemungkinan sebuah karya mendapatkan perlindungan hak cipta.
Perlindungan terhadap karya yang menggunakan bantuan AI tetap mempertimbangkan keberadaan kontribusi kreativitas manusia dalam proses pembuatannya.
Sebaliknya, apabila seluruh proses kreatif dan hasil karya sepenuhnya dihasilkan AI tanpa peran manusia, pemerintah tidak akan memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya tersebut.
Supratman menilai perlindungan hak cipta tetap harus berorientasi pada karya dan kreativitas yang memiliki kontribusi manusia.
Aturan Karya AI Masuk Pembaruan UU Hak Cipta
Ketentuan mengenai perlindungan hak cipta terhadap karya berbasis AI akan dimasukkan dalam pengaturan Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang.
“Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan,” ungkap Supratman.
Menurut Supratman, perkembangan teknologi menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam proses pembaruan regulasi hak cipta di Indonesia.
Pemerintah perlu memastikan perkembangan teknologi AI dapat berjalan beriringan dengan upaya memberikan perlindungan terhadap kreativitas manusia.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan batas yang lebih jelas antara karya dengan kontribusi kreativitas manusia dan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI.
Supratman menyampaikan penegasan mengenai karya berbasis AI tersebut ketika membahas upaya Indonesia mendorong tata kelola royalti yang lebih adil melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
- Penulis :
- Leon Weldrick




