
Pantau - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diperkirakan segera diselesaikan untuk memperkuat peran organisasi dunia usaha dalam pembangunan ekonomi nasional.
Sultan menyampaikan hal tersebut dalam acara Gala Dinner Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia mengaku telah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI terkait pembahasan RUU Kadin Indonesia.
"Bapak Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, saya juga sudah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI terkait dengan RUU Kadin, dan informasi dari dalam, sepertinya dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dibereskan," ujar Sultan Bachtiar Najamudin di Jakarta, Kamis.
Menurut Sultan, penyelesaian RUU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan peran Kadin dalam menghadapi tantangan perekonomian nasional dan global.
Sultan Najamudin Sebut RUU Kadin Jadi Warisan bagi Generasi Mendatang
Sultan menilai pembaruan regulasi mengenai Kadin Indonesia dapat menjadi warisan penting bagi generasi dunia usaha pada masa mendatang.
Menurutnya, penguatan kelembagaan Kadin sejalan dengan tugas konstitusional DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam pembangunan nasional.
Ia menekankan bahwa tantangan pembangunan Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah.
"Semangat tersebut sejalan dengan tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan kepentingan daerah mendapatkan tempat yang kuat dalam setiap agenda pembangunan nasional. Saya dan tentu kita semua percaya, tantangan Indonesia ke depan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Itu pasti," katanya.
Sultan mengatakan dunia usaha juga membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Kolaborasi tersebut mencakup pemerintah, pelaku usaha, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, hingga mitra internasional.
Menurutnya, kerja sama antarpihak diperlukan agar berbagai potensi ekonomi Indonesia dapat dikembangkan secara lebih optimal.
DPD RI Dorong Kadin Hubungkan Potensi Daerah dengan Investasi
Sultan menyatakan Indonesia memiliki berbagai potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui hubungan lebih erat antara daerah dan dunia usaha.
Ia menilai tantangan utama bukan terletak pada kurangnya potensi, melainkan pada kemampuan menghubungkan potensi tersebut menjadi kekuatan ekonomi.
Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan mempertemukan produk desa dengan pasar yang lebih luas.
Selain itu, daerah perlu dihubungkan dengan peluang investasi untuk mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Sultan juga menyoroti pentingnya hubungan antara sumber daya manusia dan kebutuhan industri.
Menurutnya, kebijakan pembangunan perlu diselaraskan dengan kebutuhan nyata masyarakat agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas.
"Kadin harus terus menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Di tengah perubahan iklim dan tekanan global, kita juga perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan," ujar Sultan Bachtiar Najamudin.
Ia menegaskan bahwa penguatan peran Kadin perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan di tengah tekanan ekonomi global.
Anindya Bakrie Ingin RUU Kadin Berikan Manfaat bagi UMKM
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai pembaruan Undang-Undang Kadin harus memberikan manfaat lebih besar bagi dunia usaha.
Anindya secara khusus menyoroti pentingnya perhatian terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembahasan regulasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan UMKM yang mencakup sebagian besar pelaku usaha di Indonesia harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penguatan peran Kadin.
"Salah satu yang kita utamakan adalah bagaimana rancangan undang-undang ini justru bisa membawa dampak dan manfaat yang lebih besar lagi buat dunia usaha. Karena bagaimanapun juga, saya selalu menyampaikan, Kadin sudah cukup baik 58 tahun ini, tapi kita tahu bahwa 97 persen dari saudara-saudara kita itu ada di UMKM. Nah, apa yang kita bisa lakukan buat mereka, itu adalah sesuatu yang tentu akan membuat Kadin lebih bermakna lagi," kata Anindya.
Ia berharap perubahan regulasi dapat memperluas kontribusi Kadin dalam mendukung perkembangan usaha di berbagai daerah.
Anindya juga menilai penguatan organisasi dunia usaha perlu memperhatikan kebutuhan pelaku UMKM agar mereka dapat memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi nasional.
UU Kadin Tahun 1987 Dinilai Perlu Menyesuaikan Perubahan Ekonomi
Anindya sebelumnya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun.
Namun, perkembangan ekonomi global, perubahan geopolitik, serta transformasi digital dinilai menuntut adanya penyesuaian regulasi.
Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar dunia usaha Indonesia mampu menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi yang terus berkembang.
Kadin Indonesia telah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mengenai RUU Kadin.
Dalam forum tersebut, Kadin menyampaikan berbagai masukan dari pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Anindya menjelaskan bahwa aspirasi tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun dapat mendukung dunia usaha agar terus tumbuh dan beradaptasi dengan perubahan zaman.
Sebagai organisasi yang menaungi berbagai asosiasi, himpunan usaha, dan Kadin provinsi, Kadin Indonesia berupaya mempertahankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah.
Melalui pembaruan undang-undang, Kadin diharapkan dapat semakin berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha di daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




