HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Usai Periksa Betrand Peto Selama Delapan Jam

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Usai Periksa Betrand Peto Selama Delapan Jam
Foto: (Sumber :Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar.)

Pantau - Polda Metro Jaya segera menggelar perkara setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap figur publik Betrand Peto (BP) selama delapan jam terkait penyelidikan laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima kepolisian pada September 2026.

Pemeriksaan terhadap Betrand Peto berlangsung pada Kamis (8/10/2026) dengan total 54 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk mendalami laporan yang sedang ditangani.

"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan," kata Budi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Budi, puluhan pertanyaan tersebut diajukan untuk memperoleh keterangan yang dapat membantu penyidik memperjelas duduk perkara.

Betrand Peto Diperiksa Delapan Jam dengan 54 Pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Betrand Peto dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik mengajukan 54 pertanyaan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Budi menjelaskan bahwa keterangan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi penyidik bersama informasi dan alat bukti lainnya.

Setelah seluruh bahan keterangan dikumpulkan, penyidik akan melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepolisian belum menyampaikan rincian materi pertanyaan yang diajukan selama proses klarifikasi tersebut.

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Langkah Hukum

Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPAPPO) Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan gelar perkara setelah tahapan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan selesai.

Gelar perkara tersebut bertujuan mengevaluasi hasil penyelidikan serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti yang telah diperoleh.

"Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara.

Polda Metro Jaya juga belum memberikan informasi mengenai kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dalam proses penyelidikan tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan laporan akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Diterima Polisi pada September 2026

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan peristiwa di kawasan Jakarta Selatan.

Laporan tersebut melibatkan seorang pelapor berinisial AW dan pihak yang dilaporkan dengan inisial ATT atau BP.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar sebelumnya menyampaikan bahwa laporan resmi diterima pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah menerima laporan, penyidik mulai menyiapkan administrasi penyelidikan dan merencanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," katanya di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Hingga Jumat (9/10/2026), perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan kepolisian belum mengumumkan hasil gelar perkara maupun keputusan hukum berikutnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026