
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pengusutan pidana terkait dugaan korupsi fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah berujung pada pemberhentian kepala lapas dan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Yusril mempersilakan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di Jakarta, Jumat, seusai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," kata Yusril.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan hunian warga binaan yang dilengkapi sejumlah fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui pemeriksaan internal untuk mengungkap bentuk pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Yusril mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas yang telah menjatuhkan tindakan disiplin terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Yusril, dirinya sejak awal memilih bersikap netral terhadap temuan Ombudsman RI dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan internal Kemenimipas kemudian membenarkan adanya pelanggaran di Lapas Cibinong sebagaimana yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI.
Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri, Yusril Sebut Bentuk Tanggung Jawab Moral
Dalam perkembangan penanganan kasus fasilitas hunian mewah tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Yusril menyatakan menghormati keputusan Mashudi dan menilai pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan meletakkan jabatan tidak serta-merta membuktikan Mashudi secara pribadi melakukan kesalahan atau terlibat dalam pelanggaran tersebut.
"Pak Dirjenpas dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan. Walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab meletakkan jabatan," kata Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Ia berharap Mashudi tidak terlibat dalam kesalahan terkait kasus tersebut, tetapi tetap menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Kalaupun tidak ada salah, dan saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, ya, tapi terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ujar Yusril.
Dengan demikian, keputusan Mashudi mengundurkan diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang terpisah dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti tindak pidana.
Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Dijatuhi Sanksi
Selain pengunduran diri Mashudi, penanganan kasus fasilitas khusus di Lapas Cibinong juga berujung pada pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status aparatur sipil negara (ASN).
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah pemeriksaan internal Kemenimipas menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Tidak hanya kepala lapas, sebanyak 16 pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan internal kementerian.
Yusril menegaskan bahwa sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari status ASN, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Karena itu, Wisnu Hani Putranto tetap dapat menjadi subjek investigasi pidana meskipun telah diberhentikan dari status kepegawaiannya.
"Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Yusril.
Yusril menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana secara independen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Bermula dari Sidak Ombudsman RI yang Temukan Hunian dengan Fasilitas Khusus
Kasus fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI menemukan hunian warga binaan yang dilengkapi sejumlah fasilitas khusus sehingga memunculkan persoalan mengenai kepatuhan terhadap aturan serta pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan internal Kemenimipas untuk memastikan adanya pelanggaran dan menentukan tindakan terhadap pegawai yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan itu menghasilkan sejumlah keputusan administratif, mulai dari pemberhentian Kepala Lapas Cibinong dari status ASN hingga penjatuhan sanksi disiplin terhadap 16 pegawai.
Di tengah penanganan tersebut, Mashudi juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Dirjenpas sebagai bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Meski sejumlah tindakan administratif telah dijatuhkan, Yusril memastikan kemungkinan pengusutan pidana tetap terbuka bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.
Kepolisian, KPK, dan kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing apabila hasil investigasi menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga perkembangan yang disampaikan Yusril, penanganan kasus tersebut telah menghasilkan pengunduran diri Dirjenpas Mashudi, pemberhentian Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status ASN, serta sanksi disiplin terhadap 16 pegawai lainnya.
Sementara itu, kemungkinan proses pidana terhadap pihak-pihak terkait masih bergantung pada hasil investigasi dan kecukupan bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Leon Weldrick




