
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus menjalankan program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama dua tahun pemerintahan, termasuk membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia serta mencatat penghematan anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun melalui penyelesaian perkara secara mediasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pelaksanaan Astacita dilakukan di berbagai bidang, mulai dari pelayanan publik, pembenahan regulasi, pembinaan hukum, kekayaan intelektual, hingga penyusunan kebijakan pemerintah.
"Bagi Kementerian Hukum, semua sekarang kita jalankan Astacita Bapak Presiden," ujar Supratman di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Supratman, pelaksanaan program tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat digitalisasi pelayanan publik agar masyarakat dapat mengakses layanan Kemenkum secara lebih mudah.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dan memperkuat penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.
Kemenkum Bentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Indonesia
Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum telah membentuk sebanyak 83.960 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Pembentukan Posbankum tersebut bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang membutuhkan pendampingan hukum.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan memperoleh bantuan dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Supratman menyebutkan bahwa hingga saat ini Posbankum telah menerima sekitar 16 ribu pengaduan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 ribu kasus telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus dilanjutkan ke pengadilan.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui mediasi memberikan manfaat karena dapat mengurangi beban sistem peradilan sekaligus menekan pengeluaran negara.
"Itu bagus, karena kalau itu berlanjut ke pengadilan, apalagi kalau dia kasus pidana, itu beban APBN kita pasti akan bengkak," ucapnya.
Supratman menjelaskan bahwa penanganan satu perkara pidana yang melibatkan satu orang dapat membutuhkan anggaran negara sekitar Rp80 juta apabila melalui seluruh tahapan proses hukum.
Tahapan tersebut mencakup penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Dengan sekitar 14 ribu perkara yang berhasil diselesaikan melalui Posbankum, Supratman memperkirakan negara telah menghemat anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Kemenkum Targetkan Seluruh Layanan Publik Terdigitalisasi Oktober 2026
Selain memperluas akses bantuan hukum, Kemenkum sedang menjalankan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Supratman mengatakan proses digitalisasi tersebut saat ini memasuki tahap migrasi sistem pelayanan publik.
Pemerintah menargetkan proses migrasi dapat diselesaikan pada Oktober 2026 sehingga seluruh layanan publik di lingkungan Kemenkum telah terdigitalisasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Astacita di bidang pelayanan publik.
Digitalisasi dilakukan untuk mengintegrasikan layanan yang sebelumnya masih membutuhkan proses administrasi secara terpisah.
Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum juga mendapat tugas dari Presiden Prabowo untuk melakukan simplifikasi dan deregulasi.
Program tersebut mencakup penyederhanaan aturan serta peninjauan kembali berbagai ketentuan yang dinilai saling bertentangan atau tidak lagi diperlukan.
Kemenkum juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum yang selaras.
Pembenahan regulasi tersebut menjadi salah satu fokus kementerian dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah.
Menteri Hukum Dorong Paten Dimanfaatkan untuk Pengembangan Inovasi
Di bidang kekayaan intelektual, Supratman mengatakan Kemenkum terus mendorong pemanfaatan paten yang telah didaftarkan agar memberikan manfaat ekonomi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempertemukan pemilik paten dengan pihak yang berpotensi memanfaatkan hasil inovasi melalui kegiatan temu bisnis atau business matching.
Program tersebut bertujuan memastikan paten yang telah memperoleh perlindungan hukum tidak hanya tercatat dalam administrasi kekayaan intelektual.
Kemenkum menginginkan hasil inovasi dapat digunakan dan dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak yang membutuhkan teknologi atau produk terkait.
"Tujuannya begitu ini terpakai, maka inovasi itu akan terus berkembang," tutur Supratman.
Menurut dia, pemanfaatan paten menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan inovasi nasional.
Melalui kegiatan temu bisnis, Kemenkum berupaya memperluas peluang kerja sama antara pemilik kekayaan intelektual dan pelaku usaha.
Supratman Tegaskan Setiap Kebijakan Kemenkum Harus Berbasis Bukti
Supratman juga menegaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan Kemenkum harus melalui proses analisis kebijakan berbasis bukti.
Proses tersebut dilakukan melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) sebelum suatu gagasan ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Menurut dia, ide atau usulan kebijakan perlu diuji terlebih dahulu agar keputusan yang diambil memiliki dasar analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil analisis BSK kemudian digunakan sebagai bahan penyempurnaan sebelum kebijakan diterapkan.
"Kalau sudah sesuai rekomendasinya, saya tinggal jalankan dalam bentuk peraturan menteri, ataupun usulan untuk melakukan perubahan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. Saya tidak pernah suka-suka," kata Menkum.
Supratman menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diterapkan agar kebijakan kementerian tidak hanya didasarkan pada pertimbangan pribadi.
Rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti melalui penerbitan peraturan menteri atau usulan perubahan regulasi pada tingkat yang lebih tinggi.
Penerapan analisis berbasis bukti menjadi bagian dari upaya Kemenkum memperkuat tata kelola pemerintahan selama dua tahun pelaksanaan Astacita.
Melalui digitalisasi pelayanan, penyederhanaan regulasi, penguatan Posbankum, pemanfaatan paten, dan analisis kebijakan, Kemenkum melanjutkan pelaksanaan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Penulis :
- Gerry Eka




