HOME  ⁄  Nasional

Menkum Supratman Andi Agtas Perluas Digitalisasi Kepegawaian pada 2027, Sistem Otomatis Deteksi ASN yang Tak Penuhi Target Ki

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menkum Supratman Andi Agtas Perluas Digitalisasi Kepegawaian pada 2027, Sistem Otomatis Deteksi ASN yang Tak Penuhi Target Ki
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam acara "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era', di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum (Kemenkum) akan melanjutkan digitalisasi menyeluruh terhadap 11 layanan internal kepegawaian pada 2027, termasuk penerapan sistem pengawasan otomatis untuk mendeteksi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memenuhi indikator kinerja.

Transformasi tersebut dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-SDM dengan sistem pendukung lainnya di lingkungan Kemenkum.

Supratman mengatakan digitalisasi layanan kepegawaian menjadi tahap lanjutan setelah kementeriannya memprioritaskan transformasi layanan publik dengan target digitalisasi penuh pada Oktober 2026.

Melalui sistem yang terintegrasi, pengawasan terhadap kinerja pegawai akan dilakukan secara otomatis berdasarkan indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI).

Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kinerja dapat terdeteksi oleh sistem dan masuk dalam mekanisme pengawasan serta pencatatan sanksi disiplin.

Kemenkum Integrasikan 11 Layanan Kepegawaian Melalui SIMPEG dan e-SDM

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Kemenkum memiliki 11 layanan internal yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian.

Seluruh layanan tersebut kini diintegrasikan melalui platform digital, terutama SIMPEG dan aplikasi e-SDM.

Integrasi dilakukan untuk mendukung pengelolaan administrasi pegawai dalam satu sistem yang saling terhubung.

Supratman menyampaikan bahwa pengembangan sistem juga akan melibatkan Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (SATRIA BMN).

"Nanti SIMPEG akan terhubung dengan SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara) untuk mendukung layanan internal," kata Supratman kepada ANTARA di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Supratman, pengembangan tersebut menjadi bagian dari kelanjutan transformasi digital di lingkungan Kemenkum.

Sistem yang terhubung diharapkan dapat mendukung pengelolaan layanan internal sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai.

Digitalisasi kepegawaian secara menyeluruh dijadwalkan menjadi fokus pengembangan kementerian pada 2027.

Sistem Digital Akan Deteksi ASN yang Tidak Memenuhi Indikator Kinerja

Salah satu bagian dari transformasi digital Kemenkum adalah penerapan pengawasan kinerja ASN secara otomatis.

Supratman menjelaskan bahwa sistem terintegrasi akan digunakan untuk memantau pemenuhan indikator kinerja utama pegawai.

Melalui mekanisme tersebut, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kinerja dapat terdeteksi tanpa harus menunggu pemeriksaan administrasi secara manual.

Data pegawai kemudian akan terhubung dengan sistem pengawasan untuk mendukung penerapan ketentuan disiplin.

“Pegawai yang tidak memiliki KPI akan langsung terhubung ke Simwas. Sistem itu otomatis mengeluarkan sanksi disiplin, termasuk teguran, dan mencatatkannya,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sistem Pengawasan (Simwas) akan menjadi bagian dari mekanisme pencatatan disiplin pegawai.

Supratman menegaskan bahwa pengawasan kinerja merupakan salah satu fungsi yang akan diperkuat melalui integrasi layanan kepegawaian.

Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari rencana digitalisasi menyeluruh yang akan dilanjutkan pada 2027.

Digitalisasi Layanan Publik Kemenkum Ditargetkan Penuh Oktober 2026

Sebelum memperluas digitalisasi kepegawaian, Kemenkum lebih dahulu memprioritaskan transformasi layanan publik.

Supratman menjelaskan bahwa layanan publik menjadi prioritas karena menjangkau ratusan juta masyarakat.

Kementeriannya menargetkan seluruh layanan publik dapat terdigitalisasi pada Oktober 2026.

Setelah sistem layanan publik berjalan optimal, pengembangan digitalisasi akan diperluas ke seluruh layanan internal kepegawaian pada 2027.

Tahapan tersebut menjadi dasar pengembangan layanan digital yang mencakup kebutuhan masyarakat dan administrasi internal kementerian.

Menurut Supratman, pelaksanaan transformasi digital telah menunjukkan hasil pada sejumlah unit pelayanan Kemenkum.

Dua unit yang disebut memiliki capaian layanan digital adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

Kedua direktorat tersebut menangani berbagai layanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual yang digunakan masyarakat.

Layanan AHU Terima 14,4 Juta Permohonan dengan Penyelesaian 99,98 Persen

Supratman mengungkapkan bahwa penerapan transformasi digital telah menunjukkan efektivitas pada layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Menurut dia, sekitar 14,4 juta permohonan layanan publik telah diterima melalui layanan AHU.

Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian permohonan mencapai 99,98 persen.

Capaian itu disampaikan Supratman sebagai salah satu hasil penerapan layanan digital di lingkungan Kemenkum.

Digitalisasi memungkinkan proses pelayanan administrasi hukum dilakukan melalui sistem elektronik.

Selain AHU, layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menjadi bagian dari transformasi yang telah berjalan.

Supratman mengatakan pengajuan pendaftaran merek dan layanan kekayaan intelektual kini wajib dilakukan secara daring.

Pengajuan tersebut menggunakan aplikasi Superapp PASTI tanpa memerlukan pertemuan fisik antara pemohon dan petugas.

Pendaftaran Merek Wajib Daring, Indikasi Geografis Masih Disiapkan

Kementerian Hukum telah menerapkan kewajiban penggunaan layanan digital untuk pendaftaran merek dan berbagai layanan kekayaan intelektual.

Pemohon diwajibkan menggunakan aplikasi Superapp PASTI dalam mengajukan permohonan.

Melalui sistem tersebut, proses pengajuan dilakukan secara daring tanpa pertemuan langsung dengan petugas.

Namun, Supratman menjelaskan bahwa masih terdapat satu jenis layanan kekayaan intelektual yang belum tersedia secara daring.

Layanan tersebut adalah pendaftaran indikasi geografis.

Menurut Supratman, sistem digital untuk pendaftaran indikasi geografis masih dalam tahap penyusunan.

Dengan demikian, layanan tersebut menjadi bagian yang masih perlu diselesaikan dalam pengembangan digitalisasi Kemenkum.

Kemenkum Tetap Sediakan Konsultasi tetapi Batasi Pertemuan Langsung

Supratman juga menanggapi kekhawatiran mengenai masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

Menurut dia, Kemenkum tetap menyediakan forum konsultasi untuk membantu pemohon yang membutuhkan penjelasan terkait layanan.

Namun, kementerian menerapkan aturan ketat yang melarang pertemuan langsung antara pemohon dan petugas.

Pembatasan tersebut diberlakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pelayanan.

Dengan mekanisme itu, konsultasi tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan mengenai interaksi antara petugas dan pemohon.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan transformasi digital yang diterapkan pada layanan publik Kemenkum.

Supratman menegaskan bahwa pengembangan layanan digital akan terus dilanjutkan setelah tahap digitalisasi pelayanan masyarakat berjalan optimal.

Digitalisasi Kepegawaian Jadi Agenda Lanjutan Kemenkum pada 2027

Kementerian Hukum menjadwalkan pengembangan digitalisasi internal kepegawaian secara menyeluruh pada 2027.

Sebanyak 11 layanan internal akan menjadi bagian dari integrasi sistem yang berpusat pada SIMPEG dan aplikasi e-SDM.

Sistem tersebut juga akan dihubungkan dengan SATRIA BMN untuk mendukung kebutuhan administrasi internal.

Selain pengelolaan kepegawaian, integrasi akan digunakan untuk memperkuat pengawasan kinerja ASN.

Pegawai yang tidak memenuhi indikator kinerja dapat terdeteksi melalui sistem yang terhubung dengan Simwas.

Sementara itu, digitalisasi layanan publik tetap menjadi prioritas Kemenkum dengan target penyelesaian penuh pada Oktober 2026.

Capaian sekitar 14,4 juta permohonan AHU dengan tingkat penyelesaian 99,98 persen menjadi salah satu hasil transformasi digital yang disampaikan Supratman.

Kemenkum juga masih menyiapkan sistem pendaftaran indikasi geografis agar layanan kekayaan intelektual dapat semakin terintegrasi secara daring.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026