HOME  ⁄  Nasional

Polrestabes Makassar Perketat Jalur Masuk Narkoba di Sulsel Usai Gerebek Kampung Borta dan Amankan 104 Orang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polrestabes Makassar Perketat Jalur Masuk Narkoba di Sulsel Usai Gerebek Kampung Borta dan Amankan 104 Orang
Foto: Sejumlah barang bukti seperti alat hisap (bong) narkoba jenis sabu, korek, ponsel, CCTV dan senjata tajam serta uang tunai milik terduga pelaku pemakai dan bandar diamankan hasil penggerebekan kampung narkoba di Borta, saat ekspos kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memperketat pengawasan jalur masuk narkoba melalui pelabuhan dan pulau-pulau kecil terluar di Sulawesi Selatan setelah penggerebekan kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Kampung Borta, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya pasokan narkotika melalui wilayah perairan yang menjadi jalur transit menuju Makassar.

Langkah itu menyusul operasi kepolisian di Kampung Borta pada Sabtu (10/10/2026) yang mengamankan 104 orang, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, enam orang dinyatakan negatif, sedangkan 98 orang lainnya positif.

Polisi Perketat Pengawasan Pelabuhan dan Pulau Terluar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan wilayah yang diduga menjadi jalur masuk narkoba.

Menurut Arya, Kapolda Sulawesi Selatan sebelumnya telah membahas persoalan tersebut bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

"Kemarin, Bapak Kapolda sudah berupaya untuk mengantisipasi, berbicara dengan Pak Wali Kota untuk mengupayakan pulau-pulau terluar dari Sulawesi Selatan (diperketat), yang masuk transit wilayah Makassar dan Pelabuhan," katanya.

Pengawasan akan difokuskan pada jalur perairan dan wilayah transit yang berpotensi dimanfaatkan jaringan pengedar narkotika.

Polisi bersama Pemerintah Kota Makassar berencana melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang tersebut.

"ini akan dilakukan pengecekan secara simultan dan terus-menerus, agar tidak ada narkoba yang masuk dari sana. Ini kita akan lakukan pencegahan," tuturnya menegaskan.

Penggerebekan Kampung Borta Amankan 104 Orang

Operasi pemberantasan narkoba di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, menjadi salah satu dasar peningkatan pengawasan oleh kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 104 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pemeriksaan urine terhadap seluruh orang yang diamankan menunjukkan 98 orang positif dan enam orang negatif.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat isap sabu, korek api, telepon seluler, perangkat kamera pengawas, senjata tajam, dan uang tunai.

Tiga orang berinisial P, A, dan W turut diamankan karena diduga berperan sebagai bandar narkoba.

Penyidik masih mendalami keterlibatan ketiganya serta menelusuri jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di kawasan tersebut.

Polisi Telusuri Dugaan Pasokan Sabu dari Jaringan Luar Negeri

Arya Perdana mengatakan penyidik masih menyelidiki asal pasokan narkoba yang diduga diedarkan oleh tiga bandar yang diamankan dalam penggerebekan.

Berdasarkan sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya, jaringan narkoba di Makassar diketahui memiliki keterkaitan dengan pasokan dari luar negeri.

Salah satu jalur yang pernah terungkap adalah pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Pulau Kalimantan sebelum diedarkan ke Sulawesi Selatan dan wilayah lainnya.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan tersebut dengan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Borta.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui sumber pasokan dan jalur distribusi yang digunakan para pelaku.

Polisi Dalami Dugaan Tawuran Jadi Pengalihan Peredaran Narkoba

Selain menelusuri jaringan pemasok, kepolisian juga menyelidiki dugaan pemanfaatan tawuran antarkelompok sebagai pengalihan perhatian saat narkoba masuk ke kawasan tertentu.

Arya mengatakan informasi tersebut telah beredar di masyarakat, tetapi masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

"Jadi, kejadian-kejadian tawuran yang ada di sekitar sana memang selalu diisukan kalau ada barang masuk, gitu yah. Terus, ada tawuran untuk pengalihan isu. Nah ini masih kita dalami kaitan antara tawuran dengan masuknya narkoba di sana," ujarnya merespons modus tersebut.

Polisi belum memastikan adanya hubungan langsung antara tawuran dan aktivitas distribusi narkoba di wilayah tersebut.

Tim intelijen masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kebenaran dugaan modus tersebut.

"Memang isunya begitu. Tapi, mudah-mudahan dengan adanya penggerebekan kali ini itu juga meredakan tindakan-tindakan negatif yang ada di sana, tawuran dari sana kita bisa meredakannya," paparnya menekankan.

Polda Sulsel Juga Gerebek Lokasi Narkoba di Toraja

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Sugeng Sudarso sebelumnya menyatakan bahwa penggerebekan kawasan yang diduga menjadi sarang narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden dan Kapolri.

Operasi tersebut bertujuan menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Makassar serta wilayah lain di Sulawesi Selatan.

Selain di Makassar, polisi juga melaksanakan penggerebekan di Kabupaten Toraja.

Sebanyak 57 orang diamankan dalam operasi di sejumlah tempat hiburan malam di Toraja Utara serta beberapa lokasi di Tana Toraja yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.

Bandar Sabu Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari salah seorang terduga bandar, sabu di kawasan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan peran dan pertanggungjawaban hukum orang-orang yang diamankan.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika, pelaku dapat dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP sebagaimana disebutkan kepolisian.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kepolisian menegaskan pengawasan jalur masuk narkoba dan pendalaman jaringan pemasok akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026