
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026), serta mengamankan 36 orang dan menyita 102,49 gram sabu-sabu.
Dari 36 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna narkoba dan akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang lainnya merupakan pengedar yang akan diproses secara hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang berlangsung secara nasional sejak 9 Oktober 2026.
"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," katanya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Polisi Gerebek Sembilan Lokasi Rawan Narkoba di Sumatera Utara
Penggerebekan dilakukan secara gabungan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jajaran Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait.
Operasi menyasar sembilan wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Petugas melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang telah menjadi sasaran operasi.
Dari rangkaian penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kristian menjelaskan bahwa petugas kemudian mengelompokkan orang-orang yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebanyak 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, delapan orang yang disebut sebagai pengedar akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bareskrim Sita Sabu, Alat Isap, Kendaraan, hingga Mesin Judi
Selain mengamankan 36 orang, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Barang bukti tersebut mencakup narkotika jenis sabu-sabu seberat 102,49 gram.
Petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Rincian barang bukti yang disita polisi meliputi:
- Sabu-sabu seberat 102,49 gram.
- Sebanyak 52 set alat isap sabu atau bong.
- Sebanyak 100 batang kaca pireks.
- Sebanyak 25 buah korek api.
- Sebanyak 19 unit telepon genggam.
- Satu unit mobil.
- Empat unit sepeda motor.
- Uang tunai Rp2,4 juta.
- Empat buah senjata tajam.
- Lima unit mesin judi dingdong.
- Dua kantong koin dingdong.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari penanganan hasil operasi di sembilan wilayah Sumatera Utara.
Penggerebekan Merupakan Bagian dari Operasi Nasional Sejak 9 Oktober
Kristian mengatakan penggerebekan di Sumatera Utara merupakan kelanjutan operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi nasional tersebut telah berlangsung sejak Jumat (9/10/2026).
Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta.
Menurut Kristian, penindakan difokuskan pada sejumlah titik rawan yang diduga menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai Astacita Presiden dan program prioritas Kapolri, ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," katanya.
Bareskrim Polri menyatakan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkoba di berbagai daerah.
Polisi Dalami Pemasok Besar dan Keterkaitan Jaringan Narkoba
Setelah melakukan penggerebekan, penyidik Bareskrim Polri akan mendalami sumber pasokan narkoba yang beredar di lokasi-lokasi tersebut.
Polisi ingin memastikan apakah peredaran narkoba di sejumlah wilayah tersebut dikendalikan oleh jaringan yang sama atau melibatkan kelompok berbeda.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pemasok utama yang menyalurkan narkotika ke berbagai kawasan.
"Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar," ucapnya.
Kristian menegaskan bahwa pengungkapan jaringan pemasok menjadi bagian penting dari tindak lanjut operasi pemberantasan narkoba.
Dengan menelusuri sumber pasokan, kepolisian berupaya mengungkap pihak-pihak yang berada di balik distribusi narkotika ke sejumlah daerah.
Bareskrim Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Selain melakukan penindakan, Bareskrim Polri meminta masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kristian mengatakan informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mengidentifikasi lokasi penyalahgunaan maupun aktivitas peredaran narkotika.
"Kami sangat berharap sinergi antara Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba," ujarnya.
Polisi akan melanjutkan proses hukum terhadap delapan orang yang disebut sebagai pengedar serta mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.
Sementara itu, sebanyak 28 pengguna yang diamankan dalam operasi tersebut akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




