
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan penguatan penegakan hukum di sektor kelautan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus mencapai target Nilai Tukar Nelayan (NTN) minimal 120 pada 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Zulhas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan KKP melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
"Target kita, Pak Menteri Kelautan, ditargetkan oleh Bapak Presiden, tahun ini dan tahun depan untuk melakukan suatu terobosan besar-besaran agar nilai tukar (nelayan) ini bisa meningkat," kata Zulhas.
Pemerintah Targetkan NTN Naik dari 103 Menjadi 120
Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan NTN secara signifikan pada 2027 melalui sejumlah kebijakan di sektor kelautan dan perikanan.
"Dari 103, minimal tahun depan sudah bisa 120," ujarnya.
Menurut Zulhas, NTN pada 2025 masih berada di kisaran 103,9 sehingga diperlukan langkah lebih besar untuk memperbaiki kesejahteraan nelayan.
Berdasarkan laporan kinerja Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, realisasi NTN pada 2025 tercatat sebesar 103,86.
Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian 2024 sebesar 101,76, tetapi masih berada di bawah target 2025 yang ditetapkan sebesar 105.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan NTN nasional pada September 2026 mencapai 108,85.
Capaian tersebut turun 0,17 persen dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar 109,04.
Penurunan terjadi karena indeks harga yang diterima nelayan naik 0,62 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar nelayan meningkat lebih tinggi, yakni 0,79 persen.
NTN merupakan indikator yang membandingkan harga yang diterima nelayan dengan harga yang harus dibayar untuk kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha penangkapan ikan.
Penegakan Hukum Dinilai Penting untuk Lindungi Kekayaan Laut
Zulhas menilai peningkatan kesejahteraan nelayan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fasilitas dan penguatan kegiatan ekonomi.
Pemerintah juga perlu memastikan sumber daya kelautan terlindungi dari praktik ilegal yang dapat mengurangi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Ada kampung nelayan dan lain-lain. Nah salah satu faktor itu adalah penegakan hukum," ungkap dia.
Salah satu perhatian pemerintah adalah pemberantasan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi sumber daya perikanan nasional.
"Jadi memang kata kuncinya adalah penegakan hukum," katanya.
Zulhas berharap pembentukan Satgas P2BBL dapat memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster melalui koordinasi antarlembaga.
Satgas tersebut diharapkan melibatkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta instansi terkait.
"Kalau ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan yang luar biasa itu bisa menjadi pendapatan bagi negara, tentu juga peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita," tutur dia.
KKP Targetkan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2027
Selain memperkuat penegakan hukum, pemerintah menjalankan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi hasil tangkapan nelayan.
Program tersebut diarahkan pada penguatan fasilitas penyimpanan hasil perikanan, perbaikan infrastruktur pendukung, serta pemangkasan rantai distribusi.
Pemerintah berharap pengembangan fasilitas tersebut dapat membantu nelayan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari hasil tangkapannya.
Sebagai bagian dari program prioritas nasional 2027, KKP menargetkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 1.000 lokasi.
Pengembangan program tersebut selanjutnya ditargetkan menjangkau 5.000 lokasi pada 2029.
Melalui kombinasi penegakan hukum kelautan dan pembangunan infrastruktur perikanan, pemerintah berupaya meningkatkan NTN sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir.
- Penulis :
- Aditya Yohan




