
Pantau - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra, setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan AKBP Robi Heri Saputra melakukan perbuatan tercela dan menurunkan harkat serta martabat institusi kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan hasil persidangan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
"Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan etik, AKBP Robi dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AKBP Robi Heri Saputra Dijatuhi Sanksi Etik dan Dibebastugaskan
Budi menjelaskan bahwa sidang KKEP menjatuhkan sejumlah sanksi kepada AKBP Robi Heri Saputra setelah pelanggaran etiknya dinyatakan terbukti.
Sanksi tersebut meliputi pernyataan bahwa perbuatannya merupakan tindakan tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Selain itu, AKBP Robi juga dikenai sanksi penempatan pada tempat khusus sebagai bagian dari keputusan sidang etik.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," tutur Budi.
Pembebastugasan tersebut membuat AKBP Robi tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa status penugasan AKBP Robi telah berubah setelah keputusan terkait jabatannya diberlakukan.
Polda Metro Jaya Ungkap Pasal Etik yang Dilanggar
Berdasarkan keterangan kepolisian, AKBP Robi Heri Saputra dinyatakan melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Salah satu ketentuan yang menjadi dasar pelanggaran tersebut berkaitan dengan larangan perzinahan dan perselingkuhan bagi anggota Polri.
Dalam Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan".
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan perilaku yang wajib dipatuhi setiap pejabat kepolisian dalam menjalankan profesi maupun menjaga etika kepribadian.
Hasil sidang KKEP menyatakan perbuatan AKBP Robi termasuk pelanggaran yang mencederai kode etik profesi dan menurunkan martabat institusi Polri.
AKBP Robi Kini Berstatus Perwira Menengah Tanpa Jabatan
Setelah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya, AKBP Robi Heri Saputra kini ditempatkan sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Budi Hermanto memastikan bahwa AKBP Robi saat ini tidak lagi memegang jabatan struktural.
"Pamen Yanma tanpa jabatan," imbuhnya.
Perubahan penugasan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran etik yang dilakukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu.
Dengan demikian, AKBP Robi masih berstatus sebagai anggota Polri berpangkat perwira menengah, tetapi tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya setelah dikenai sanksi etik dan pembebastugasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




