HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Dampingi Pengembangan Fasilitas Kepabeanan di Papua dan Jawa Timur

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Dampingi Pengembangan Fasilitas Kepabeanan di Papua dan Jawa Timur
Foto: (Sumber :Kegiatan tersebut dilakukan melalui asistensi perluasan area operasional PLB di Papua Barat Daya pada Rabu (14/10/2026) dan sosialisasi perpajakan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Jawa Timur pada Jumat (25/9/2026).)

Pantau - Jakarta, 15-10-2026 – Berperan sebagai industrial assistance, Bea Cukai berikan asistensi pengelolaan Pusat Logistik Berikat (PLB) Petrosea Offshore Supply Base di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, terkait rencana perluasan area operasional. Tak hanya itu, Bea Cukai juga pantau operasional fasilitas kepabeanan melalui sosialisasi perpajakan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Jawa Timur.

Terkait dua kegiatan itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati menegaskan, “Keduanya berkaitan dengan upaya memberikan kepastian prosedur kepada pengguna jasa sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.”

Di Papua Barat Daya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Papua bersama Bea Cukai Sorong melaksanakan asistensi dan Customs Visit Customer (CVC) ke PLB Petrosea Offshore Supply Base (14/10). Kunjungan ini menindaklanjuti rencana perusahaan untuk menambah area dalam ruangan (indoor) guna memperluas area operasional fasilitas tersebut.

Melalui kunjungan langsung, Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, dan ketentuan kepabeanan yang perlu dipenuhi dalam pengembangan fasilitas. Asistensi ini juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi potensi kendala sejak awal sehingga perusahaan dapat mempersiapkan proses perluasan sesuai ketentuan administrasi dan operasional yang berlaku.

Sementara itu, di Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II gelar sosialisasi perpajakan bagi penerima fasilitas kawasan berikat (25/09). Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun dan mengolah barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean, terutama untuk tujuan ekspor. Atas barang yang berada di dalamnya, perusahaan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II saat ini mencatat 46 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan 4 perusahaan penerima fasilitas KITE. Perusahaan-perusahaan tersebut menyerap sekitar 63 ribu tenaga kerja dengan nilai investasi mencapai Rp17,17 triliun.

Data tersebut menunjukkan besarnya aktivitas usaha yang didukung oleh fasilitas kepabeanan di wilayah tersebut. Karena itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban perpajakan, kepatuhan, serta ketertiban administrasi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan fasilitas.

“Sosialisasi kepada penerima fasilitas diharapkan dapat membantu perusahaan memahami kewajibannya sekaligus menjaga hubungan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha,” ungkap Netty.

Melalui asistensi kepada PLB Petrosea di Papua dan sosialisasi bagi penerima fasilitas di Jawa Timur, Bea Cukai menjalankan peran pelayanan dan fasilitasi dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026