
Pantau - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (TPTATI) untuk memperkuat perlindungan industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil serta lonjakan impor yang merugikan.
Regulasi yang diterbitkan pada 22 September 2026 tersebut memperkenalkan ketentuan pencegahan penghindaran tindakan antidumping dan tindakan imbalan atau anti-circumvention.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
"Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2026 merupakan capaian penting bagi pemerintah yang juga sesuai dengan program kerja utama Kementerian Perdagangan, yaitu pengamanan pasar dalam negeri," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
PP Nomor 39 Tahun 2026 Atur Pencegahan Penghindaran Bea Antidumping
Salah satu perubahan penting dalam PP TPTATI adalah pengaturan khusus mengenai pencegahan praktik penghindaran tindakan antidumping dan tindakan imbalan.
Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah merespons berbagai cara yang digunakan untuk menghindari penerapan instrumen perlindungan perdagangan.
Praktik yang dapat ditangani melalui pengaturan ini mencakup perubahan rute pengiriman barang, pengalihan negara asal produk, hingga perubahan pola produksi.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah berupaya memastikan tindakan perlindungan perdagangan dapat diterapkan secara efektif.
Penguatan aturan ini juga ditujukan untuk melindungi industri nasional dari dampak praktik perdagangan yang merugikan produsen dalam negeri.
Pemerintah Sempurnakan Aturan Perlindungan Perdagangan Sebelumnya
PP Nomor 39 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 34 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
Perubahan regulasi mencakup pengaturan tindakan pengamanan dalam hubungan perdagangan bilateral dan regional.
Pemerintah juga memperbarui ketentuan mengenai penerapan tindakan perdagangan di kawasan yang memperoleh fasilitas tertentu.
Selain itu, mekanisme penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan tidak adil turut diperkuat.
Penyempurnaan tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas proses penyelidikan serta pelaksanaan tindakan perlindungan perdagangan.
Regulasi baru ini juga diarahkan untuk memperjelas koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menangani persoalan perdagangan internasional.
Regulasi Baru Diselaraskan dengan Ketentuan WTO
Pemerintah memastikan pengaturan instrumen perlindungan perdagangan dalam PP TPTATI diselaraskan dengan komitmen Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Penyelarasan tersebut dilakukan agar kebijakan perlindungan industri tetap berada dalam kerangka ketentuan perdagangan internasional.
Budi berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum bagi industri nasional dan pelaku usaha.
"Melalui penguatan kerangka hukum tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa industri nasional memiliki kesempatan bersaing yang lebih adil di pasar domestik," kata Budi.
Menurutnya, penguatan kerangka hukum diperlukan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah menghadapi dinamika perdagangan global.
PP TPTATI Disusun Melalui Pembahasan Hampir Satu Dekade
Penyusunan PP Nomor 39 Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan selama hampir satu dekade sebelum akhirnya diterbitkan pada September 2026.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dalam menghadapi perubahan pola perdagangan internasional.
Pemerintah menargetkan penguatan aturan ini dapat meningkatkan efektivitas tindakan pengamanan, antidumping, dan tindakan imbalan terhadap praktik perdagangan yang merugikan.
Melalui penerapan PP TPTATI, Kementerian Perdagangan berupaya memperkuat pengamanan pasar dalam negeri sekaligus mendukung keberlangsungan industri nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan




