
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memperingatkan bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.
Willy meminta Kementerian HAM berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri titik-titik kebakaran yang berdampak terhadap masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Sumatera Selatan yang mencapai 52.483 kasus sepanjang September 2026.
"Titik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini," ucap Willy saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kasus ISPA di Sumatera Selatan Naik 11,62 Persen
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, jumlah kasus ISPA pada September 2026 mencapai 52.483 kasus.
Angka tersebut meningkat 11,62 persen dibandingkan dengan Agustus 2026.
Jumlah kasus ISPA pada September juga tercatat sebagai yang tertinggi di Sumatera Selatan sepanjang 2026.
Willy menilai peningkatan gangguan kesehatan masyarakat akibat kondisi lingkungan perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, persoalan karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai bencana lingkungan karena dampaknya juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga negara.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.
DPR Minta Kementerian HAM Telusuri Titik Kebakaran
Willy mendesak Kementerian HAM melakukan penelusuran terhadap titik-titik karhutla yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang berkaitan dengan perlindungan HAM.
Menurut Willy, dampak kebakaran terhadap kesehatan warga harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam menangani karhutla.
Ia juga mendorong koordinasi dengan instansi terkait agar proses penelusuran dan penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat di wilayah terdampak.
Kolaborasi Lintas Lembaga Didorong untuk Lindungi Warga
Selain meminta penelusuran titik api, Willy mendorong penguatan kerja sama antara Kementerian HAM dan sejumlah lembaga terkait.
Lembaga yang diharapkan terlibat antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, serta perguruan tinggi.
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan terhadap persoalan HAM akibat karhutla.
Kolaborasi tersebut juga dinilai dapat membantu mengatasi keterbatasan sumber daya dalam menangani persoalan yang berdampak terhadap masyarakat.
Willy berharap koordinasi yang lebih kuat dapat membuat penanganan dampak karhutla berlangsung lebih terpadu dan responsif terhadap kebutuhan warga.
- Penulis :
- Aditya Yohan




