HOME  ⁄  Nasional

Yusril Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Baznas Targetkan Penghimpunan Rp70 Triliun pada 2027

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yusril Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Baznas Targetkan Penghimpunan Rp70 Triliun pada 2027
Foto: (Sumber :Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Grand Baznas Awards 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI..)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong pengkajian ulang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta memperluas manfaat zakat bagi pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

Yusril menilai penguatan regulasi diperlukan agar pengelolaan zakat semakin efektif, profesional, dan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Grand Baznas Awards 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026), sebagaimana keterangan yang dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).

Yusril Minta UU Zakat Dikaji Ulang untuk Perkuat Baznas

Yusril menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang berkembang sejak masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie.

“Kelembagaan zakat secara formal mulai diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Yusril.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menunjukkan komitmen negara dalam mendukung pelaksanaan nilai-nilai keagamaan sekaligus memastikan pengelolaan zakat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hubungan agama dan negara telah menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Yusril menyebut nilai-nilai agama turut berperan dalam pembentukan hukum nasional, termasuk melalui pengaturan ekonomi syariah, perbankan syariah, jaminan produk halal, dan asuransi syariah.

“Tantangan kita saat ini bukan lagi memperdebatkan kedudukan agama dalam negara, melainkan bagaimana memastikan regulasi dan kelembagaan yang ada mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat pengelolaan zakat agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.

Zakat Tidak Boleh Hanya Berorientasi pada Penghimpunan Dana

Yusril menekankan bahwa zakat memiliki karakteristik berbeda dari instrumen penerimaan negara seperti pajak.

Menurutnya, tata kelola zakat harus tetap mempertahankan dimensi spiritual dan nilai ibadah yang menjadi dasar kewajiban umat Islam.

Meski demikian, potensi zakat juga perlu dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia mengingatkan agar pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada pengumpulan dana dan penyaluran bantuan jangka pendek.

“Pengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata, tetapi harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadi instrumen pemberdayaan yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan,” kata Yusril.

Penguatan kelembagaan Baznas dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana zakat.

Baznas Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70 Triliun pada 2027

Ketua Baznas RI Sodiq Mudjahid menyatakan Rakornas 2026 menjadi momentum konsolidasi untuk menyusun program kerja 2027.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta yang berasal dari 34 Baznas provinsi dan 308 Baznas kabupaten/kota.

Baznas juga memanfaatkan forum tersebut untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui konsolidasi ini, kami ingin memperkuat penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sodiq.

Baznas menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah mencapai Rp70 triliun pada 2027.

Target tersebut didukung sejumlah program prioritas yang mencakup pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, ketahanan pangan, dan bantuan kemanusiaan.

Menteri Agama dan Ketua MPR Soroti Potensi Zakat serta Kepercayaan Publik

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya potensi dana sosial keagamaan di Indonesia yang belum sepenuhnya terhimpun melalui lembaga resmi.

Ia menekankan perlunya peningkatan literasi zakat, perluasan cakupan sektor ekonomi, serta pembenahan tata kelola lembaga pengelola zakat.

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, kemudahan layanan, transparansi pengelolaan, dan ketepatan penyaluran dana menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Baznas.

Penguatan regulasi dan tata kelola tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat zakat sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026