HOME  ⁄  Nasional

OJK DIY Ingatkan Bahaya Penipuan Keuangan Digital, Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

OJK DIY Ingatkan Bahaya Penipuan Keuangan Digital, Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Foto: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto.

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital, mulai dari investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, pinjaman daring ilegal, hingga perjudian daring yang berkedok permainan.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto menyampaikan peringatan tersebut dalam kegiatan Financial Expo dan Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 di Yogyakarta, Minggu (18/10/2026).

"Di balik berbagai kemudahan akses keuangan digital yang kita nikmati saat ini terdapat risiko yang perlu dipahami dan diwaspadai," kata Eko.

Menurutnya, perkembangan layanan keuangan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai produk keuangan, tetapi juga menghadirkan risiko penyalahgunaan dan penipuan.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum berinvestasi, menggunakan layanan pinjaman, maupun memberikan informasi pribadi melalui platform digital.

OJK Peringatkan Modus Investasi Bodong dan Pinjaman Daring Ilegal

Eko meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang masuk akal.

Ia menegaskan bahwa tawaran keuntungan yang tidak wajar perlu diwaspadai karena dapat menjadi indikasi praktik penipuan.

Selain investasi ilegal, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap layanan pinjaman daring yang tidak memiliki izin resmi.

"Berhati hatilah terhadap pinjaman online ilegal, judi online yang berkedok melalui game online serta jagalah selalu kerahasiaan data pribadi," katanya.

Peringatan tersebut juga mencakup praktik perjudian daring yang disamarkan melalui permainan digital.

Eko menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi untuk mengurangi risiko penyalahgunaan informasi dalam transaksi keuangan.

Melalui kegiatan BIK 2026, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar memahami risiko sebelum memutuskan menggunakan produk atau layanan keuangan.

Prinsip Dua L Jadi Pedoman Menghindari Penipuan Keuangan

OJK DIY mendorong masyarakat menerapkan prinsip dua L, yakni Legal dan Logis, dalam setiap keputusan keuangan.

Prinsip Legal berarti masyarakat harus memastikan lembaga atau penyedia layanan keuangan yang dipilih memiliki legalitas dan dapat dipercaya.

Sementara itu, prinsip Logis menekankan pentingnya menilai kewajaran suatu tawaran berdasarkan pertimbangan yang masuk akal.

Kedua prinsip tersebut diharapkan menjadi pedoman ketika masyarakat menerima tawaran investasi atau menggunakan produk jasa keuangan.

"Selalu diingat prinsip dua L, legal dan Logis dalam berinvestasi atau gunakan produk dan layanan jasa keuangan, ini tentunya sebagaimana 'dawuh' (arahan) Gubernur DIY yaitu Gemi, Nastiti dan Ngati-ati," katanya.

Eko mengaitkan prinsip tersebut dengan arahan Gubernur DIY mengenai pentingnya bersikap hemat, cermat, dan berhati-hati.

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul seiring perkembangan layanan keuangan digital.

Literasi Keuangan DIY Capai 76,44 Persen

Berdasarkan hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, tingkat literasi keuangan masyarakat DIY mencapai 76,44 persen.

Capaian tersebut menempatkan DIY pada peringkat ketujuh secara nasional dalam tingkat literasi keuangan.

Sementara itu, tingkat inklusi keuangan masyarakat DIY mencapai 98,74 persen atau berada di peringkat kedua nasional.

Data tersebut menunjukkan tingginya akses masyarakat DIY terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

"Angka ini membuktikan tingginya antusiasme masyarakat DIY dan kuatnya sinergi dan kolaborasi terjalin dari seluruh industri jasa keuangan dalam menyediakan layanan yang mudah, murah dan bermanfaat," katanya.

Meski akses keuangan telah mencapai tingkat yang tinggi, OJK tetap menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap risiko penggunaan layanan keuangan.

Edukasi dinilai diperlukan agar masyarakat tidak hanya mampu mengakses produk keuangan, tetapi juga memahami manfaat dan potensi risikonya.

OJK Gandeng BI dan Pemerintah Daerah Tingkatkan Edukasi Keuangan

Eko mengatakan peningkatan kecerdasan finansial masyarakat DIY membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

OJK tidak dapat menjalankan edukasi keuangan secara sendiri tanpa dukungan Bank Indonesia, pelaku usaha jasa keuangan, dan pemerintah daerah.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperluas jangkauan literasi keuangan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman.

"Apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat DIY demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Melalui momentum Bulan Inklusi Keuangan 2026, OJK DIY kembali mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas penyedia layanan, mempertimbangkan kewajaran tawaran investasi, dan menjaga keamanan data pribadi.

Penerapan prinsip Legal dan Logis diharapkan dapat membantu masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan keuangan digital tanpa mengabaikan risiko penipuan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026