HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pemadaman Listrik Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pemadaman Listrik Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting
Foto: Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin melihat barang bukti bersama jajaran pada pengungkapan tindak pidana kelistrikan untuk mengungkap kasus blackout di Batam-Bintan di Mapolda Kepri di Batam, Kepri, Selasa 20/10/2026 (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengungkap dugaan korsleting akibat masuknya seekor kera ke area Trafo 1 Gardu Induk (GI) Sei Harapan, Batam, yang diperparah oleh tidak maksimalnya fungsi sistem proteksi kelistrikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi, di Batam, Selasa, mengatakan lima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor.

Empat tersangka dari PLN Batam masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, sedangkan satu tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP.

Kelima tersangka diduga memiliki tanggung jawab terkait pengamanan kawasan gardu induk yang menjadi lokasi awal gangguan kelistrikan hingga menyebabkan pemadaman meluas di Batam dan Bintan.

Empat Pegawai PLN Batam Diduga Lalai Amankan Gardu Induk

Penyidik menduga empat tersangka dari PLN Batam tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal dalam memastikan kawasan gardu induk terlindungi dari masuknya hewan liar.

Kelalaian tersebut diduga memungkinkan seekor kera memasuki kawasan yang memiliki peralatan listrik bertegangan tinggi hingga memicu gangguan pada sistem kelistrikan.

"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi," katanya.

Sementara itu, tersangka AEP dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab terhadap sistem pengamanan pagar di sekitar kawasan Gardu Induk Sei Harapan.

Pagar pengaman tersebut seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar memasuki kawasan yang memiliki peralatan kelistrikan bertegangan tinggi.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pagar pengaman diketahui tidak dialiri listrik ketika gangguan kelistrikan terjadi.

Kondisi tersebut diduga memungkinkan kera melompati pagar dan memasuki kawasan gardu induk hingga mencapai area Trafo 1.

"Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu," kata dia.

Polisi Temukan Kera Mati dan Bukti Korsleting di Trafo 1

Untuk mengungkap penyebab pemadaman listrik, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan, menjelaskan bahwa tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13 hingga 21 Oktober 2026.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah komponen kelistrikan, termasuk lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa buchholz.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim laboratorium forensik menemukan kerusakan dan bekas terbakar pada bagian atas Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan.

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk mengenai titik awal gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman meluas di Batam dan Bintan.

Penyidik menduga seekor kera yang masuk ke kawasan gardu induk memicu hubungan arus pendek atau short circuit antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Dugaan tersebut diperkuat dengan penemuan seekor kera dalam kondisi mati di lokasi kejadian.

Tim laboratorium forensik juga menemukan sampel rambut pada barang bukti berupa pipa buchholz yang kemudian diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan hewan tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya kecocokan antara sampel rambut pada pipa buchholz dan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

"Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera," katanya.

Kecocokan sampel rambut tersebut menjadi salah satu bukti forensik yang mendukung dugaan bahwa masuknya kera ke area Trafo 1 berkaitan dengan terjadinya korsleting.

Sistem Proteksi Gagal Maksimal, Pemadaman Meluas ke Batam dan Bintan

Selain menemukan indikasi korsleting akibat masuknya hewan liar, tim laboratorium forensik mengidentifikasi adanya permasalahan pada perangkat tripping lockout yang merupakan bagian dari sistem proteksi kelistrikan.

Perangkat tersebut seharusnya berfungsi mengamankan jaringan ketika terjadi gangguan agar dampaknya tidak meluas ke bagian sistem kelistrikan lainnya.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan perangkat proteksi tidak bekerja secara maksimal ketika gangguan terjadi pada Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan.

Tidak maksimalnya fungsi sistem proteksi menyebabkan gangguan terus berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan.

Kondisi tersebut kemudian memicu pemadaman listrik secara meluas yang berdampak pada wilayah Pulau Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.

Penyidik masih mendalami hubungan antara dugaan kelalaian pengamanan kawasan gardu induk, masuknya kera, terjadinya korsleting, serta kegagalan sistem proteksi yang memperluas gangguan kelistrikan.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp57,3 Miliar, Lima Tersangka Dijerat Pidana

Dalam penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri memperkirakan kerugian negara akibat gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman meluas mencapai Rp57,3 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka bergantung pada ketentuan pasal yang diterapkan serta hasil pembuktian dalam proses penanganan perkara.

Bareskrim Polri masih mendalami tanggung jawab masing-masing tersangka dalam memastikan keamanan kawasan gardu induk dan perangkat proteksi kelistrikan berfungsi sebagaimana mestinya.

Penyidik juga terus menelusuri rangkaian kejadian untuk memperjelas keterkaitan antara dugaan kelalaian pengamanan, masuknya hewan liar, korsleting, dan gangguan sistem proteksi yang menyebabkan pemadaman listrik meluas.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan hukum sehingga dugaan tanggung jawab pidana kelima tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026