
Pantau - Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Tuanku Tambusai menahan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,93 kilogram di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penahanan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan sabu internasional.
Komandan Pomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, membenarkan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam perkara tersebut telah resmi berstatus tersangka dan kini menjalani penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kolonel Yudi Wahyudi di Pekanbaru, Riau, pada Selasa.
Menurut Yudi, prajurit yang bersangkutan saat ini ditempatkan di sel tahanan Pomdam Tuanku Tambusai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa institusi TNI tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika maupun terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
"Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Prajurit TNI yang Ditahan Merupakan Babinsa dari Kabupaten Langkat
Kolonel Yudi menjelaskan bahwa anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan prajurit yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Prajurit tersebut diketahui berasal dari jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan yang membawahi wilayah tugasnya di Sumatera Utara.
Meskipun berasal dari jajaran Kodam I/Bukit Barisan, proses penahanan dilakukan oleh Pomdam Tuanku Tambusai karena perkara narkotika tersebut terungkap di wilayah Provinsi Riau.
Yudi menyampaikan bahwa penanganan terhadap prajurit yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat untuk menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan militer.
Menurutnya, Kodam XIX Tuanku Tambusai berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan arahan dan kebijakan Panglima TNI dalam menindak anggota militer yang terlibat tindak pidana narkotika.
Anggota TNI Terancam Dipecat jika Terbukti Terlibat Peredaran Sabu
Terkait kemungkinan sanksi, Kolonel Yudi menyampaikan bahwa prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam mendapatkan hukuman berat, termasuk pemberhentian atau pemecatan dari dinas militer.
Ancaman pemecatan tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Yudi menegaskan bahwa penentuan sanksi terhadap prajurit tersebut tetap harus melalui proses hukum dan peradilan.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak mendahului keputusan hukum terhadap tersangka.
"Sesuai ancaman yang berlaku, terancam dipecat, tetapi mari kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama," ujarnya.
Pomdam Tuanku Tambusai memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Polda Riau Tangkap Dua Tersangka dan Sita 47 Bungkus Sabu
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 46,93 kilogram di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian menangkap dua tersangka berinisial AF dan NS yang masing-masing berusia 32 tahun.
Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu, 10 Oktober.
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan untuk mencari barang bukti terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 47 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam empat tas ransel.
Berdasarkan hasil penimbangan, seluruh barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram.
Puluhan kilogram sabu tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus oleh aparat kepolisian.
Polisi Temukan Senjata Api Makarov dan Amunisi di Mobil Tersangka
Selain menemukan puluhan kilogram sabu, petugas kepolisian juga mengamankan satu pucuk senjata api model Makarov dari kendaraan yang digunakan para tersangka.
Polisi turut menyita magasin dan amunisi yang berkaitan dengan senjata api tersebut sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan.
Seluruh barang bukti berupa narkotika, senjata api, magasin, dan amunisi diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan aktivitas dugaan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang beroperasi di wilayah Riau.
Sabu 46,93 Kilogram Diduga Berasal dari Jaringan Narkoba Internasional
Berdasarkan dugaan awal penyidik, sabu seberat 46,93 kilogram yang berhasil disita Polda Riau berasal dari jaringan peredaran narkotika internasional.
Barang tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, terutama Provinsi Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara.
Dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional masih didalami kepolisian untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat.
Polda Riau terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengembangan perkara juga diarahkan untuk menelusuri pihak yang berperan dalam pengiriman dan rencana distribusi puluhan kilogram sabu yang berhasil diamankan.
Sementara itu, proses hukum terhadap anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangani oleh Polisi Militer dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Pomdam Tuanku Tambusai menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara tegas, profesional, objektif, dan transparan sebagai bagian dari penegakan hukum di lingkungan TNI.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan peradilan sehingga ancaman pemecatan maupun sanksi pidana terhadap prajurit yang bersangkutan belum menjadi keputusan akhir sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis :
- Leon Weldrick




