
Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI menemukan kandungan zinc atau seng berlebihan pada salah satu merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sementara 25 merek beras fortifikasi dan 11 pelaku usaha telah dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan dan kesesuaian informasi produk.
Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas RI, Hermawan, mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Hermawan menjelaskan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan zinc pada salah satu merek beras fortifikasi mencapai 120 persen, yang menurutnya melampaui batas konsumsi harian yang aman.
"Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari, tapi, faktanya itu melebihi dari 120 persen," katanya.
Beras fortifikasi merupakan produk beras yang diperkaya dengan tambahan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan nutrisi dalam makanan.
Namun, kandungan zat gizi tambahan tersebut harus memenuhi ketentuan keamanan pangan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
Bapanas Ungkap Bahaya Kelebihan Zinc bagi Kesehatan
Hermawan memperingatkan bahwa konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama apabila asupan mineral tersebut melampaui batas yang aman.
Dalam jangka pendek, kelebihan asupan zinc dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, hingga pusing.
Sementara itu, konsumsi zinc dalam dosis tinggi secara terus-menerus berpotensi menghambat penyerapan tembaga dalam tubuh.
Tembaga merupakan salah satu mineral penting yang dibutuhkan tubuh untuk mendukung berbagai fungsi kesehatan, termasuk pembentukan sel darah dan fungsi saraf.
Gangguan penyerapan tembaga akibat kelebihan zinc dapat memicu sejumlah masalah kesehatan lanjutan.
"Sehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya," katanya.
Temuan tersebut menjadi perhatian Bapanas dalam pengawasan produk pangan fortifikasi yang dipasarkan kepada masyarakat.
Sebanyak 25 Merek Beras Fortifikasi dan 11 Pelaku Usaha Dilaporkan ke Polri
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas RI, Andriko Noto Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan 25 merek dagang beras fortifikasi kepada Polri.
Selain puluhan merek tersebut, Bapanas turut melaporkan 11 pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi dengan kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ketentuan keamanan pangan dan informasi produk yang diperdagangkan.
Bapanas juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap produk beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Sanksi tersebut meliputi penghentian kegiatan produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.
Andriko menegaskan bahwa seluruh 25 merek beras fortifikasi yang dilaporkan telah dikenai tindakan administratif sehingga seharusnya tidak lagi beredar di pasaran.
"Jadi, ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu, dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat," katanya.
Bareskrim Temukan Lima Merek Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label
Pada Rabu yang sama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam produksi dan peredaran beras fortifikasi.
Penyidik menemukan lima merek beras fortifikasi yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium memiliki kandungan gizi tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh merek beras fortifikasi tersebut diketahui diproduksi oleh PT DTA.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi aktual dalam produk beras dan klaim kandungan gizi yang tercantum pada kemasan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen oleh perusahaan produsen beras fortifikasi.
Produksi Beras Fortifikasi PT DTA Capai 2,5 Juta Kilogram Senilai Rp69,9 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa PT DTA telah memproduksi beras fortifikasi dalam jumlah besar selama periode April hingga Agustus 2026.
Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, total produksi beras fortifikasi perusahaan diperkirakan mencapai 2,5 juta kilogram.
Produk beras fortifikasi tersebut memiliki asumsi harga jual rata-rata berkisar antara Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram.
Berdasarkan volume produksi dan asumsi harga jual tersebut, nilai ekonomis produksi beras fortifikasi PT DTA selama April hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Nilai tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis produksi berdasarkan hasil penyelidikan, bukan angka kerugian konsumen yang telah ditetapkan.
Polisi Terapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Belum Ada Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Ketentuan yang digunakan adalah Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun tidak sesuai dengan mutu, komposisi, dan keterangan yang dicantumkan pada label produk.
Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi yang diproduksi dan dipasarkan kepada masyarakat.
Meski telah menemukan sejumlah produk yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Hingga informasi ini disampaikan, Bareskrim Polri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran produksi dan peredaran beras fortifikasi tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




