
Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyiapkan layanan Sarana Konsultasi dan Informasi Hukum (Si Sakti Jaktim) berbasis WhatsApp untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan.
Layanan tersebut direncanakan mulai beroperasi secara resmi pada akhir 2026 sebagai bagian dari pembaruan tata kelola pelayanan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto mengatakan Si Sakti Jaktim dirancang untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui saluran komunikasi digital.
"Layanan Sarana Konsultasi dan Informasi Hukum (Si Sakti Jaktim) ini berbasis WhatsApp untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan konsultasi dan informasi hukum secara cepat dan mudah," kata Kusmanto di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Si Sakti Jaktim Permudah Konsultasi Hukum Lewat WhatsApp
Kusmanto menjelaskan bahwa Si Sakti Jaktim merupakan bagian dari aksi perubahan untuk mengoptimalkan pelayanan hukum melalui tata kelola baru Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi awal mengenai persoalan hukum secara lebih praktis.
"Tata kelola ini dengan membuka pelayanan kontak 'Si Sakti Jaktim'. Pelayanan hukum ini merupakan pelayanan yang krusial, berkaitan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat," ujar Kusmanto.
Menurutnya, pemanfaatan WhatsApp menjadi salah satu cara pemerintah mendekatkan pelayanan kepada warga.
Dengan layanan berbasis komunikasi digital, masyarakat tidak perlu terlebih dahulu datang langsung ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan informasi hukum.
Kusmanto berharap kemudahan akses tersebut dapat membantu warga memahami persoalan yang dihadapi dan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Soroti Kebutuhan Layanan Hukum bagi Warga Jakarta Timur
Kusmanto menilai jumlah penduduk Jakarta Timur yang besar membuat kebutuhan terhadap informasi dan konsultasi hukum semakin penting.
Ia menyebut persoalan hukum yang dihadapi masyarakat dapat mencakup berbagai bidang, mulai dari masalah publik hingga perkara perdata dan pidana.
Menurutnya, beragam persoalan tersebut membutuhkan informasi yang cepat dan akurat agar masyarakat dapat memahami langkah yang perlu dilakukan.
"Jakarta Timur ini penduduknya banyak dan sudah pasti banyak konflik masalah, baik konflik masalah publik, perdata, dan pidana, yang tentu harus dijawab dengan cepat dan akurat, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses kontak layanan WhatsApp," jelas Kusmanto.
Ia menegaskan bahwa ketersediaan saluran konsultasi yang mudah dijangkau menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Layanan Si Sakti Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026
Pemerintah Kota Jakarta Timur menargetkan layanan Si Sakti Jaktim dapat mulai beroperasi secara resmi pada akhir 2026.
Persiapan layanan tersebut telah disosialisasikan dalam kegiatan di Ruang Rapat Pangeran Jayakarta, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (21/10/2026).
Peluncuran Si Sakti Jaktim diharapkan menjadi langkah pembaruan pelayanan Bagian Hukum agar lebih mudah diakses masyarakat.
"Kehadiran Si Sakti Jaktim diharapkan dapat menjadi salah satu sarana bagi warga untuk memperoleh informasi awal terkait persoalan hukum yang mereka hadapi dengan akses yang lebih praktis," tutur Kusmanto.
Meski direncanakan menggunakan WhatsApp, nomor kontak resmi layanan tersebut belum disebutkan dalam informasi yang disampaikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




