
Pantau - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah mengevaluasi sistem sertifikasi dan pengawasan kelaikan kapal di Indonesia menyusul insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (20/10/2026).
Syaiful menyoroti posisi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi klasifikasi kapal nasional dan menilai sistem tersebut perlu dievaluasi untuk memperkuat standar keselamatan pelayaran.
“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai rangkaian kecelakaan kapal harus menjadi momentum untuk membenahi mekanisme pemeriksaan teknis, sertifikasi, dan pengawasan keselamatan transportasi laut secara menyeluruh.
Kebakaran KMP Batumandi Jadi Sorotan Keselamatan Pelayaran
Insiden kebakaran KMP Batumandi terjadi ketika kapal sedang dalam proses menuju sandar di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Selasa (20/10/2026).
Pemerintah menyatakan seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat, sementara penyebab kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Syaiful menilai kejadian tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap sistem yang memastikan setiap kapal memenuhi persyaratan keselamatan sebelum mendapatkan izin beroperasi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada penyebab langsung kecelakaan, tetapi juga harus mencakup mekanisme pengawasan kelaikan teknis kapal.
Ia menekankan bahwa aspek struktur kapal, kondisi mesin, instalasi kelistrikan, dan perlengkapan keselamatan harus menjadi perhatian dalam proses sertifikasi.
Syaiful juga menyinggung kapal Virgo Transport 8 yang disebutnya masih memperoleh sertifikat kelaikan meskipun telah berusia puluhan tahun.
“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8, misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ungkapnya.
Syaiful Huda Soroti Sistem Klasifikasi Kapal yang Terpusat pada BKI
Syaiful menilai sistem klasifikasi kapal berbendera Indonesia perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyoroti dominasi BKI dalam proses klasifikasi kapal nasional yang menurutnya perlu dikaji untuk memastikan kualitas pemeriksaan teknis tetap terjaga.
Sebagai perbandingan, Syaiful mengangkat praktik klasifikasi kapal di sejumlah negara seperti Jepang, Singapura, dan Korea yang memberikan ruang bagi lebih dari satu badan klasifikasi.
“Di Jepang, misalnya, selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan klasifikasi nasional, pemilik kapal juga memiliki pilihan menggunakan badan klasifikasi terkemuka dunia seperti Lloyd’s Register, DNV, hingga ABS,” jelasnya.
Menurutnya, pengalaman negara-negara tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun sistem sertifikasi kapal yang lebih efektif.
Ia menilai keterlibatan badan klasifikasi lain yang memenuhi standar internasional dapat dipertimbangkan sepanjang tetap berada dalam pengawasan pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
DPR Desak Kemenhub Kaji Ulang Aturan Sertifikasi Kapal
Syaiful meminta Kementerian Perhubungan meninjau kembali regulasi yang mengatur kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia.
Salah satu aturan yang disorot adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PM 7 Tahun 2013 mengenai Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian akses terbatas kepada badan klasifikasi lain yang telah memenuhi standar internasional.
Badan klasifikasi yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS) disebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk dikaji dalam pengembangan sistem klasifikasi kapal nasional.
Meski demikian, Syaiful menegaskan bahwa keterlibatan lembaga lain harus tetap disertai pengawasan ketat dan persyaratan teknis yang jelas.
Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan proses sertifikasi benar-benar mampu menjamin kelaikan kapal sebelum dioperasikan.
Evaluasi Sertifikasi Dinilai Penting untuk Cegah Kecelakaan Kapal
Syaiful mengingatkan bahwa persoalan sertifikasi bukan satu-satunya faktor yang dapat memicu kecelakaan transportasi laut di Indonesia.
Menurutnya, pembenahan keselamatan pelayaran juga harus mencakup pengawasan operasional, kondisi teknis kapal, dan berbagai faktor lain yang berpotensi membahayakan penumpang maupun awak kapal.
Ia menekankan bahwa evaluasi sistem sertifikasi merupakan salah satu langkah mendasar yang perlu dilakukan untuk memperkuat keselamatan pelayaran nasional.
“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki, di samping persoalan lainnya, agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




