
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membuka layanan administrasi terpadu melalui program Pelayanan Terpadu Keliling (Peduli Pulau Plus) di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dengan mencatat 73 layanan dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik.
Program tersebut dilaksanakan melalui Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kepulauan Seribu untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen tanpa harus bepergian ke luar pulau.
Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu Wachid Wahyudi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wilayah kepulauan.
“Kami kembali menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (Peduli Pulau Plus) di Pulau Lancang dan tercatat 73 layanan bagi warga melalui berbagai instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik,” kata Wachid di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pemkab Kepulauan Seribu Dekatkan Pelayanan Publik kepada Warga
Wachid menjelaskan bahwa Peduli Pulau Plus melibatkan berbagai instansi untuk menyediakan pelayanan administrasi secara langsung di Pulau Lancang.
Instansi yang terlibat antara lain Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Pelayanan juga melibatkan UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Bank Jakarta, Imigrasi, kepolisian, dan sejumlah lembaga lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan pengurusan dokumen dalam satu lokasi.
Wachid berharap program ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sekaligus mendorong tertib administrasi.
Dukcapil Layani KTP, Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran
Berdasarkan laporan kegiatan, Dukcapil memberikan sembilan layanan administrasi kependudukan kepada warga Pulau Lancang.
Layanan tersebut meliputi dua pengurusan kartu keluarga (KK), dua kartu tanda penduduk (KTP), dan dua akta kelahiran.
Selain itu, petugas melayani dua pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) serta satu akta kematian.
Sementara itu, KP2KP Kepulauan Seribu mencatat empat layanan perpajakan.
Layanan tersebut terdiri atas masing-masing satu permohonan penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, perubahan data, dan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP).
BPN Jakarta Utara juga memberikan dua layanan konsultasi pertanahan kepada masyarakat.
Warga Dapat Mengurus Izin Usaha dan Layanan Perbankan
UP PMPTSP Kepulauan Seribu memberikan pendampingan untuk satu permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Petugas juga melayani satu konsultasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dan satu layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Di sektor perbankan, Bank Jakarta mencatat 12 layanan yang dimanfaatkan warga.
Rinciannya meliputi tujuh penggantian kartu, dua pembukaan rekening, dua aktivasi layanan perbankan seluler atau mobile banking, serta satu konsultasi umum.
Kehadiran layanan tersebut memungkinkan warga mengurus kebutuhan administrasi usaha dan perbankan tanpa mendatangi kantor pelayanan di luar pulau.
Polisi Layani 30 Permohonan SKCK, Imigrasi Terima Empat Pengajuan Paspor
Layanan kepolisian menjadi salah satu yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat dalam kegiatan Peduli Pulau Plus.
Polres mencatat sebanyak 30 permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari warga Pulau Lancang.
Sementara itu, petugas Imigrasi melayani empat permohonan paspor.
Pengadilan Agama Jakarta Utara juga menerima dua layanan konsultasi atau pengajuan gugatan cerai.
Kementerian Agama memberikan dua layanan konsultasi umum kepada masyarakat.
Adapun Kementerian Haji dan Umrah mencatat tiga layanan yang terdiri atas satu pembatalan haji, satu pendaftaran haji, dan satu konsultasi estimasi keberangkatan.
BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan satu layanan konsultasi umum serta satu layanan informasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pemkab Dorong Pemerataan Akses Layanan di Wilayah Kepulauan
Wachid menegaskan bahwa pelayanan terpadu keliling merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi kendala akses administrasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Melalui kegiatan ini, warga dapat memperoleh pendampingan langsung dari instansi terkait untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu juga berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan pemerataan pelayanan publik di wilayahnya.
“Kami berharap akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi, perizinan, pertanahan, perpajakan, perbankan, serta layanan publik lainnya semakin mudah dan merata di wilayah Kepulauan Seribu,” kata dia.
Program Peduli Pulau Plus di Pulau Lancang mencatat total 73 layanan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




