
Pantau - Pemerintah India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk kaca polos bening atau Clear Float Glass (CFG) asal Indonesia, setelah otoritas perdagangan negara tersebut menerbitkan laporan hasil akhir pada 28 September 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam laporan hasil akhir atau final findings yang diterbitkan Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan penghentian penyelidikan itu merupakan hasil positif dari upaya Pemerintah Indonesia dalam mendampingi eksportir menghadapi proses penyelidikan perdagangan di negara tujuan ekspor.
Keputusan tersebut muncul di tengah peningkatan nilai ekspor kaca polos bening Indonesia ke India yang mencapai 156,35 juta dolar AS sepanjang Januari hingga Juli 2026.
India Akhiri Penyelidikan Antisubsidi Kaca Polos Bening Indonesia
Penyelidikan antisubsidi terhadap produk CFG asal Indonesia sebelumnya dimulai oleh otoritas India pada 29 September 2025.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan subsidi pada produk kaca polos bening yang diimpor dari Indonesia.
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama hampir satu tahun, DGTR India menerbitkan laporan hasil akhir pada 28 September 2026.
Melalui laporan tersebut, otoritas India menetapkan penghentian penyelidikan antisubsidi terhadap produk CFG Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai keputusan tersebut menjadi bukti pentingnya pendampingan pemerintah dalam menghadapi kebijakan pengamanan perdagangan negara mitra.
"Kemendag RI akan terus memperkuat langkah pembelaan dan pendampingan kepada eksportir Indonesia dalam menghadapi berbagai penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) di negara mitra dagang. Upaya ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah RI dalam menjaga akses pasar ekspor Indonesia," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Kemendag Lakukan Pembelaan Sejak Penyelidikan Dimulai
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan telah melakukan langkah pembelaan sejak penyelidikan dimulai pada September 2025.
Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan terhadap sejumlah isu subsidi yang menjadi perhatian otoritas India.
Selain itu, Kemendag menyampaikan informasi yang diperlukan selama proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembelaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan eksportir Indonesia tetap terwakili dalam proses pemeriksaan.
Kemendag juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi dan Atase Perdagangan RI di New Delhi.
Koordinasi turut melibatkan kuasa hukum, asosiasi industri, serta pelaku usaha yang berkaitan dengan produk kaca polos bening.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses pasar ekspor Indonesia di India.
Pemerintah Pantau Risiko Bea Masuk Imbalan terhadap Eksportir
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan penghentian penyelidikan tersebut merupakan hasil dari upaya pemerintah melindungi kepentingan pelaku usaha nasional.
Menurut Tommy, pemerintah akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan di negara mitra untuk mengantisipasi potensi hambatan ekspor.
Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah pengenaan bea masuk imbalan atau countervailing duty terhadap produk impor yang dinilai menerima subsidi.
Kemendag menyatakan pendampingan teknis dan koordinasi dengan eksportir akan terus dilakukan dalam menghadapi potensi penyelidikan serupa.
"Kami juga akan terus memantau perkembangan kebijakan trade remedies di negara mitra dagang, dan memastikan kepentingan eksportir Indonesia terwakili dalam setiap proses penyelidikan yang berpotensi mempengaruhi akses pasar ekspor," kata Tommy.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap kebijakan perdagangan internasional diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekspor produk Indonesia.
Ekspor Kaca Indonesia ke India Naik 122,4 Persen
Di tengah proses penyelidikan antisubsidi, kinerja ekspor kaca polos bening Indonesia ke India mencatat peningkatan signifikan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor CFG Indonesia ke India sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 156,35 juta dolar AS.
Angka tersebut meningkat 122,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pada Januari hingga Juli 2025, nilai ekspor produk tersebut tercatat sebesar 70,31 juta dolar AS.
Dengan demikian, nilai ekspor kaca polos bening Indonesia ke India bertambah sekitar 86,04 juta dolar AS dalam perbandingan kedua periode tersebut.
Peningkatan tersebut menunjukkan pertumbuhan nilai perdagangan produk CFG Indonesia di pasar India selama tujuh bulan pertama 2026.
Nilai Ekspor Kaca Polos Bening Sepanjang 2025 Capai 112,03 Juta Dolar AS
Kementerian Perdagangan juga mencatat bahwa sepanjang 2025, nilai ekspor produk kaca polos bening Indonesia ke India mencapai 112,03 juta dolar AS.
Volume ekspor pada periode tersebut tercatat sebesar 283,81 ribu ton.
Dalam rentang 2023 hingga 2025, volume ekspor CFG Indonesia ke India mengalami peningkatan sebesar 9,81 persen.
Sementara itu, nilai ekspor pada periode yang sama tumbuh sebesar 0,82 persen.
Data tersebut menjadi gambaran perkembangan perdagangan kaca polos bening Indonesia di pasar India sebelum penghentian penyelidikan antisubsidi.
Dengan berakhirnya penyelidikan tersebut, Kementerian Perdagangan menyatakan akan terus memperkuat pendampingan eksportir dan memantau kebijakan pengamanan perdagangan di negara mitra.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




