
Pantau - Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Kalimantan Tengah memperkuat pengawasan kawasan konservasi, patroli hutan, dan perlindungan orang utan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Direktur Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto mengatakan perlindungan orang utan harus mencakup upaya menjaga habitat, mengantisipasi dampak kabut asap, serta memberantas perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
"Kami menilai perlindungan orang utan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah dampak asap karhutla hingga menindak perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi," kata Tory saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat (23/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara kepolisian dan pengelola konservasi untuk menjaga keselamatan orang utan, termasuk satwa yang sedang menjalani rehabilitasi.
Polri Tinjau Pusat Rehabilitasi Orang Utan Nyaru Menteng
Tory bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengunjungi pusat rehabilitasi orang utan di Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kamis (22/10/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan memantau kondisi orang utan yang menjalani rehabilitasi sekaligus membahas perlindungan habitat sebelum satwa dilepasliarkan ke alam.
“Kami melaksanakan dialog di Polda Kalimantan Tengah sekaligus melihat langsung pusat konservasi orang utan di Nyaru Menteng,” terangnya.
Dalam kunjungan itu, jajaran kepolisian juga berdialog dengan pengelola Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Pembahasan difokuskan pada ancaman kebakaran hutan dan lahan serta langkah pengamanan kawasan konservasi untuk melindungi satwa yang terancam.
Karhutla Ancam Habitat dan Sumber Makanan Orang Utan
Tory menjelaskan bahwa kebakaran hutan dapat menyebabkan kerusakan habitat orang utan dan mengganggu kelangsungan hidup satwa tersebut.
Kerusakan kawasan hutan berpotensi menghilangkan sumber makanan, tempat berlindung, serta jalur pergerakan orang utan di habitat alaminya.
Kabut asap akibat karhutla juga menjadi ancaman yang perlu diantisipasi melalui pemantauan dan penyelamatan satwa terdampak.
“Akibat karhutla, habitat orang utan terdegradasi sehingga mereka kehilangan rumah dan sumber makanan, karena itu kami akan memperkuat patroli hutan terpadu, penyelamatan satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi,” ucapnya.
Ditpolsatwa bersama Polda Kalimantan Tengah akan meningkatkan patroli terpadu untuk mencegah kerusakan habitat sekaligus mendukung upaya penyelamatan satwa.
Polda Kalteng Perketat Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan perlindungan orang utan harus dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga kelestarian hutan.
Menurutnya, kawasan gambut menjadi salah satu wilayah yang memerlukan perhatian karena rentan mengalami kebakaran saat musim kemarau.
Iwan menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap satwa liar dan ekosistem.
“Orang utan merupakan satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai, sehingga kami akan memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Penegakan hukum tersebut mencakup tindakan terhadap pelaku pembakaran lahan serta berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian hutan.
Polisi Tingkatkan Pemantauan Udara dan Koordinasi dengan BOSF
Iwan menginstruksikan jajarannya meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar habitat orang utan untuk mengantisipasi dampak karhutla.
Polda Kalimantan Tengah juga diminta mendukung evakuasi satwa terdampak kebakaran dan kabut asap apabila diperlukan.
Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan BOSF mengenai kebutuhan pakan dan pelayanan medis bagi orang utan yang menjalani rehabilitasi.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan pendekatan kepolisian berwawasan lingkungan atau green policing.
Melalui patroli hutan, pencegahan karhutla, penegakan hukum, dan pengamanan pusat rehabilitasi, Polri berupaya memperkuat perlindungan orang utan beserta habitatnya di Kalimantan Tengah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




