
Pantau — Sekitar 3 hektare lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi objek sengketa di tengah rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Namun, pihak ahli waris Sulaeman Effendi masih menggugat kepemilikan tanah tersebut melalui jalur hukum.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengaku telah mengecek status lahan kepada sejumlah pejabat terkait.
Ia berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, serta Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria.
“Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo, cek ke Dirut KAI, ke Kepala BP BUMN negara, menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara,” ujar Ara kepada wartawa di Kementerian PKP, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Selain mengandalkan hasil koordinasi tersebut, Maruarar mengungkapkan pertemuannya dengan Hercules Rosario de Marshall.
Ia mengaku menanyakan langsung kesediaan Hercules mengembalikan lahan apabila terbukti sebagai tanah negara.
“Saya sudah bertemu Pak Hercules dan bertanya langsung. Pak Hercules mengatakan, kalau itu tanah negara, dia mau mengembalikannya,” beber Ara.
Rencana Pembangunan Rusun
Pemerintah menyiapkan lahan di kawasan Tanah Abang untuk pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.
Salah satu kelompok sasaran program tersebut ialah warga yang bermukim di sepanjang jalur kereta api.
Pada April 2026, Ara meninjau lokasi bersama perwakilan PT KAI, BP BUMN, Yayasan Buddha Tzu Chi, dan PT Astra International.
Pemerintah melalui Kementerian PKP menjajaki kolaborasi lintas sektor untuk mendukung penyediaan hunian.
Namun, sengketa kepemilikan tanah menjadi persoalan yang harus diselesaikan sebelum proyek dapat berjalan dengan kepastian hukum.
Ahli Waris Ajukan Gugatan
Di sisi lain, ahli waris Sulaeman Effendi menyatakan lahan tersebut merupakan warisan keluarga.
Pihak yang mendapat dukungan Hercules dan organisasi masyarakat GRIB Jaya itu merujuk pada dokumen eigendom verponding dari era kolonial Belanda yang disebut berkaitan dengan Verponding Indonesia Nomor 946.
Pihak ahli waris juga mempersoalkan dokumen Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar klaim PT KAI.
Mereka mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dan kesesuaian lokasi bidang tanah.
Pernyataan itu merupakan klaim pihak penggugat yang masih harus diuji melalui proses hukum.
Perkara sengketa lahan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam menentukan status lahan yang diperebutkan. Hingga kini, klaim pemerintah dan pihak ahli waris masih berhadapan.
Kepastian kepemilikan perlu mengacu pada bukti hukum dan hasil persidangan, sementara rencana pembangunan rusun membutuhkan kejelasan status lahan agar pemanfaatannya tidak menimbulkan sengketa baru.
- Penulis :
- Khalied Malvino




