HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Salurkan Rp1,24 Triliun untuk Penanganan Karhutla, Mendagri Tito Minta Daerah Optimalkan Bantuan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Salurkan Rp1,24 Triliun untuk Penanganan Karhutla, Mendagri Tito Minta Daerah Optimalkan Bantuan
Foto: (Sumber :Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Menko Polkam Dudung Abdurachman (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat koordinasi tentang situasi terkini bidang politik dan keamanan di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026). Rapat tingkat kementerian dan lembaga tersebut membahas tentang perkembangan penanganan karhutla serta beragam isu politik yang sedang berkembang saat ini. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU.)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mengoptimalkan bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah pemerintah menyalurkan dana dengan total Rp1,24 triliun dalam dua tahap untuk mempercepat pemadaman dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.

Tito menegaskan dukungan pendanaan tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah operasional yang nyata di lapangan.

"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur," kata Tito dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pemerintah sebelumnya kembali menyalurkan bantuan presiden sebesar Rp480 miliar kepada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi yang terdampak karhutla.

Penyaluran tersebut melengkapi bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar yang diberikan pada 7 September 2026.

Bantuan Karhutla Rp480 Miliar Disalurkan ke Tujuh Provinsi

Bantuan tahap kedua dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Kalimantan Tengah menerima alokasi terbesar sebesar Rp110 miliar untuk sembilan daerah.

Sumatera Selatan memperoleh Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, sedangkan Kalimantan Selatan menerima Rp80 miliar untuk tujuh daerah.

Provinsi Riau mendapatkan bantuan Rp70 miliar yang diperuntukkan bagi tujuh daerah.

Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah.

Kalimantan Timur juga menerima Rp40 miliar yang dialokasikan kepada tiga daerah.

Besaran bantuan pada tahap kedua berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar untuk setiap daerah penerima.

Total Bantuan Dua Tahap Mencapai Rp1,24 Triliun

Sebelum penyaluran terbaru, pemerintah telah memberikan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.

Bantuan tersebut diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.

Dalam penyaluran pertama, Kalimantan Barat memperoleh alokasi Rp205 miliar dan Kalimantan Tengah menerima Rp125 miliar.

Riau dan Sumatera Selatan masing-masing mendapatkan Rp100 miliar, sedangkan Jambi memperoleh Rp85 miliar dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.

Dengan tambahan bantuan tahap kedua, total dukungan pendanaan pemerintah untuk penanganan karhutla mencapai Rp1,24 triliun.

Dana tersebut diarahkan untuk mempercepat operasi pemadaman, memenuhi kebutuhan personel, melindungi masyarakat, serta mendukung pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.

Kemendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Dana Karhutla

Untuk memastikan penggunaan bantuan berjalan sesuai ketentuan, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.

Melalui aturan itu, pemerintah daerah dapat menggunakan bantuan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut.

Pembiayaan mencakup kebutuhan bahan bakar, logistik, mobilisasi tim, serta operasional petugas di lapangan.

Bantuan juga dapat digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, dan pembangunan sumur bor.

Selain itu, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan dana untuk kendaraan taktis pemadaman, sepeda motor medan berat, serta penyewaan ekskavator.

Dana Karhutla Bisa Digunakan untuk Pengobatan Korban Asap

Selain mendukung pemadaman, bantuan pemerintah juga dapat dimanfaatkan untuk melindungi masyarakat yang terdampak kabut asap.

Penggunaan dana mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, serta pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah dapat menyediakan layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap.

Bantuan juga dapat digunakan untuk pengadaan masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.

Di sisi operasional, dana tersebut dapat membiayai insentif pemadaman dan dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) serta relawan.

Penanganan karhutla juga mencakup penyelamatan satwa liar dan pemulihan ekosistem lahan gambut yang mengalami kebakaran.

Daerah Diminta Sesuaikan Penggunaan Bantuan dengan Status Darurat

Surat edaran Kemendagri mengatur mekanisme penggunaan bantuan berdasarkan kondisi kedaruratan di masing-masing daerah.

Bagi kabupaten/kota yang masih menetapkan status tanggap darurat, bantuan dapat dianggarkan melalui belanja tidak terduga.

Sementara itu, daerah yang telah mengakhiri status tanggap darurat atau tidak menetapkan status tersebut harus menganggarkan penggunaan bantuan melalui perangkat daerah terkait.

Penganggaran dilakukan melalui program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut memungkinkan penanganan karhutla tetap berlangsung meskipun status tanggap darurat telah berakhir.

Kemendagri Minta Daerah Petakan Lokasi Rawan dan Kebutuhan Petugas

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekankan pentingnya menghubungkan alokasi anggaran dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Ia meminta pemerintah daerah menentukan wilayah prioritas penanganan serta memastikan ketersediaan peralatan dan personel.

"Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur," katanya.

Safrizal juga mengingatkan pentingnya koordinasi antarlembaga agar bantuan dapat menjangkau petugas pemadam dan masyarakat terdampak.

Pemerintah berharap optimalisasi pendanaan tersebut dapat mempercepat penanganan karhutla sekaligus mengurangi dampak kebakaran terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026