HOME  ⁄  Nasional

Kasus Perundungan Siswa di Tangsel dan Sampit Berulang, Anggota DPR Dorong Pembentukan UU Antiperundungan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kasus Perundungan Siswa di Tangsel dan Sampit Berulang, Anggota DPR Dorong Pembentukan UU Antiperundungan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (ANTARA/HO-DPR).

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pembentukan Undang-Undang (UU) Antiperundungan semakin mendesak menyusul munculnya kasus dugaan perundungan terhadap pelajar di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.

Abdullah menyatakan regulasi khusus diperlukan untuk mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih menyeluruh, terutama dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.

"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," katanya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Legislator yang juga anggota Badan Legislasi DPR tersebut berencana menggelar audiensi dengan berbagai pihak untuk membahas kemungkinan penyusunan undang-undang khusus antiperundungan.

Kasus Perundungan di Tangerang Selatan dan Sampit Jadi Sorotan

Pernyataan Abdullah disampaikan sebagai respons terhadap sejumlah kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Di Ciputat, Tangerang Selatan, belasan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dilaporkan menjadi korban dugaan perundungan oleh kakak kelas mereka.

Para korban diduga dipaksa meminum kopi yang dicampur dengan cuka.

Sementara itu, seorang siswi berusia 10 tahun di Sampit, Kalimantan Tengah, diduga mengalami perundungan secara berulang oleh teman sekolahnya.

Korban disebut mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi keluarganya dan dituduh melakukan pencurian.

Dugaan perundungan yang terjadi berulang kali tersebut membuat korban enggan masuk sekolah.

Kedua kasus itu menjadi perhatian Abdullah karena menunjukkan persoalan perundungan masih terjadi di lingkungan pendidikan.

DPR Nilai Regulasi Pencegahan Perundungan Perlu Dievaluasi

Abdullah menilai kasus perundungan yang terus berulang tidak cukup hanya dikaitkan dengan pelaksanaan aturan yang belum optimal.

Menurutnya, kecukupan regulasi yang berlaku juga perlu dievaluasi untuk memastikan aturan tersebut mampu menjawab perkembangan bentuk perundungan.

Ia memandang pembentukan UU Antiperundungan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus.

Aturan khusus tersebut diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih rinci dalam menangani persoalan perundungan.

Abdullah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan.

Abdullah Akan Gelar Audiensi Bahas UU Antiperundungan

Sebagai tindak lanjut, Abdullah berencana segera melakukan audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Pertemuan tersebut akan melibatkan unsur pemerintah, sekolah, media, serta pihak lain yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perundungan.

Audiensi bertujuan memetakan persoalan sekaligus menghimpun masukan mengenai kebutuhan regulasi khusus.

"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu.

Peta jalan tersebut akan menjadi bagian dari persiapan pembahasan wacana pembentukan UU Antiperundungan.

Namun, belum disebutkan jadwal pelaksanaan audiensi maupun target waktu penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

DPR Ingatkan Dampak Perundungan terhadap Masa Depan Anak

Abdullah mengingatkan bahwa perundungan tidak hanya berdampak terhadap korban secara langsung.

Menurutnya, persoalan tersebut juga dapat memengaruhi keluarga dan kehidupan sosial apabila terus dibiarkan.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang," ucap Abdullah.

Ia berharap langkah pembentukan regulasi khusus dapat memperkuat perlindungan bagi anak-anak sekaligus mencegah kasus serupa terus berulang.

Rencana audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah awal yang disiapkan Abdullah untuk membahas kebutuhan UU Antiperundungan secara lebih mendalam.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026