
Pantau - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 dengan mengutamakan langkah pencegahan, penindakan berbasis bukti, serta pemetaan titik rawan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan bahwa operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui pendekatan yang tegas, humanis, dan berkelanjutan.
"Operasi ini mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan'," kata Dadang saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Dadang, kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat, instansi terkait, dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Polisi Prioritaskan Penindakan Tujuh Jenis Pelanggaran
Operasi Patuh Jaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi tanpa sabuk pengaman, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara.
Petugas juga memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, serta melawan arus lalu lintas.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi perilaku berkendara yang berisiko menyebabkan kecelakaan.
Dadang menegaskan bahwa pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pembentukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.
Polda Metro Jaya Terapkan Tiga Strategi Utama
Kapolda Metro Jaya menetapkan tiga strategi yang wajib dijalankan seluruh personel selama Operasi Patuh Jaya 2026.
Strategi pertama adalah pendataan dan pemetaan lokasi rawan pelanggaran serta kecelakaan berdasarkan akar permasalahan.
Petugas diminta mengidentifikasi titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran melawan arus maupun kecelakaan lalu lintas.
Pemetaan tersebut mencakup kemungkinan penyebab berupa kondisi infrastruktur jalan, minimnya penerangan, kekurangan rambu, faktor ekonomi, hingga rendahnya kesadaran masyarakat.
Khusus pelanggar yang masih berstatus pelajar, petugas diwajibkan mencatat identitas, alamat tempat tinggal, dan asal sekolah.
Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pembinaan setelah kegiatan penindakan berlangsung.
Setiap Penindakan Wajib Direkam Kamera Tubuh
Strategi kedua menekankan pelaksanaan tugas kepolisian secara tegas, humanis, sesuai aturan, dan berbasis bukti.
Seluruh tindakan petugas, termasuk pemberian teguran kepada pengendara, wajib didokumentasikan menggunakan kamera tubuh atau bodycam maupun rekaman video melalui telepon seluler.
Dokumentasi tersebut digunakan sebagai sarana pengawasan, pertanggungjawaban, dan evaluasi terhadap tindakan petugas.
Polda Metro Jaya juga melibatkan satuan Provost untuk melakukan pengawasan melekat terhadap personel di lapangan.
Pengawasan dilakukan guna mencegah penyimpangan dan memastikan anggota menjalankan tugas secara profesional.
Pelanggar Berulang Akan Mendapat Pembinaan di Rumah dan Sekolah
Strategi ketiga dilakukan melalui tindak lanjut terhadap data pelanggaran yang diperoleh selama operasi.
Bhabinkamtibmas, fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), dan Polisi Lingkungan Masyarakat (Polmas) akan dilibatkan dalam kegiatan pembinaan.
Petugas akan melakukan kunjungan edukatif ke rumah maupun sekolah pelanggar yang telah terdata.
Pembinaan terutama ditujukan kepada pelanggar berulang atau mereka yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.
Pendekatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pelanggaran tanpa menggunakan intimidasi.
Dadang berharap penerapan ketiga strategi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, mengurangi pelanggaran berulang, dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya menargetkan perubahan perilaku berlalu lintas yang didorong oleh kesadaran masyarakat, bukan semata-mata karena penindakan petugas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




