
Pantau - Komisi III DPR RI mempercepat jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses guna mengejar target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan tersebut telah disepakati pimpinan komisi bersama pimpinan kelompok fraksi.
Menurutnya, RDPU yang semula dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November 2026 dimajukan agar proses pembahasan dapat berjalan lebih cepat.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Komisi III DPR Undang 20 Elemen Masyarakat
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR akan menggelar sejumlah RDPU untuk menghimpun pandangan publik mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Sekitar 20 elemen masyarakat dijadwalkan memberikan masukan dalam rangkaian rapat tersebut.
Kelompok yang akan dilibatkan meliputi organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan.
Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dimaksudkan untuk memperluas masukan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.
"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," kata dia.
Habiburokhman menyatakan percepatan agenda RDPU tidak menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan aturan tersebut.
Masyarakat Bisa Kirim Masukan Tertulis ke DPR
Selain menghadiri RDPU secara langsung, masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan masukan melalui dokumen tertulis.
Habiburokhman mengatakan mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memungkinkan datang ke kompleks parlemen.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dari berbagai daerah.
Masukan yang diterima akan menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang dipercepat.
Puan Maharani Targetkan RUU Diputuskan 15 Desember
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan setelah DPR menyetujui rancangan aturan itu menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan sebagai RUU usul DPR menjadi salah satu tahapan dalam proses legislasi sebelum pembahasan lebih lanjut.
Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPR memajukan agenda penyerapan aspirasi publik yang sebelumnya direncanakan pada November.
Hingga Senin (26/10/2026), RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan dan belum diputuskan menjadi undang-undang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




