HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta Mulai November 2026, Berlaku Permanen untuk Berbagai Karya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta Mulai November 2026, Berlaku Permanen untuk Berbagai Karya
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan Rp0 rupiah layanan pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin 26/10/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengumumkan kebijakan pembebasan biaya atau tarif nol rupiah untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta yang mencakup karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, dengan target pemberlakuan mulai November 2026 secara permanen.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kebijakan ini bertujuan memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat, terutama para pencipta, seniman, penulis, pengembang permainan digital, serta pelaku industri ekonomi kreatif.

Pembebasan tarif tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 setelah sebelumnya diusulkan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah," kata Supratman.

Menurut Supratman, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi hambatan biaya pencatatan karya sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

Tarif Nol Rupiah Diperluas dari Lagu ke 19 Jenis Layanan Hak Cipta

Supratman menjelaskan bahwa sebelumnya kebijakan pembebasan biaya pencatatan hak cipta hanya diberlakukan secara khusus untuk layanan pendaftaran lagu.

Namun, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan munculnya berbagai masukan, pemerintah memutuskan mengusulkan perluasan pembebasan biaya menjadi 19 jenis layanan hak cipta.

Usulan tersebut mencakup layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang memperoleh perlindungan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan perluasan tersebut, pembebasan biaya tidak lagi terbatas pada karya musik, tetapi juga mencakup berbagai karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Kelompok pencipta yang didorong memanfaatkan layanan tersebut meliputi penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan digital atau game, serta pembuat program komputer.

Kementerian Hukum berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah karya yang dicatatkan melalui DJKI sekaligus memperkuat dokumentasi kepemilikan karya intelektual.

Pencatatan hak cipta juga diharapkan membantu pencipta dalam mendukung pembuktian kepemilikan karya serta memanfaatkan potensi ekonomi dari hasil kreativitas mereka.

Menteri Hukum Ajak Penulis, Seniman, dan Pengembang Gim Catatkan Karya

Supratman mengimbau masyarakat yang menghasilkan karya intelektual agar segera memanfaatkan kebijakan tarif nol rupiah setelah resmi diberlakukan.

Menurutnya, berbagai karya kreatif memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan usaha, kerja sama bisnis, maupun industri kreatif.

"Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang," ujarnya.

Pemerintah menilai kemudahan pencatatan hak cipta dapat membantu masyarakat mendokumentasikan hasil kreativitas tanpa terbebani biaya layanan.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong partisipasi lebih luas dari para pencipta yang selama ini belum mencatatkan karyanya.

Selain karya sastra dan seni, pemerintah turut mendorong pencatatan karya berbasis teknologi, termasuk permainan digital dan program komputer.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Hukum berupaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan pemanfaatan nilai ekonomi karya cipta.

Kebijakan Hak Cipta Gratis Ditargetkan Berlaku Permanen Mulai November

Menteri Hukum menyampaikan bahwa pembebasan biaya untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta ditargetkan mulai berlaku pada November 2026.

Pemerintah memastikan kebijakan tarif nol rupiah tersebut direncanakan berlaku secara permanen, bukan hanya sebagai program pembebasan biaya sementara.

Meski telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan, penerapan kebijakan masih menunggu penyelesaian peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaannya.

Supratman menyampaikan bahwa penyusunan peraturan menteri tersebut ditargetkan selesai pada pekan berikutnya.

Dengan demikian, masyarakat baru dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya setelah ketentuan pelaksanaannya resmi ditetapkan.

Kementerian Hukum berharap penyelesaian regulasi tersebut dapat mendukung penerapan kebijakan sesuai target pada November 2026.

PNBP Hak Cipta Capai Rp26,233 Miliar hingga Oktober 2026

Di sisi lain, pemerintah turut mempertimbangkan dampak pembebasan biaya pencatatan hak cipta terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan data Kementerian Hukum, penerimaan negara dari sektor hak cipta sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp45,201 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari sektor yang sama pada 2026 hingga 26 Oktober tercatat sebesar Rp26,233 miliar.

Dengan diberlakukannya tarif nol rupiah untuk 19 jenis layanan, pemerintah memperkirakan adanya potensi penurunan penerimaan negara dari pencatatan hak cipta.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Kementerian Hukum menyiapkan strategi subsidi silang melalui optimalisasi penerimaan dari sektor kekayaan intelektual lainnya.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh kemudahan dalam mencatatkan karya.

Pemerintah Siapkan Subsidi Silang dari Paten dan Forum Bisnis

Salah satu sektor yang akan dioptimalkan untuk mendukung penerimaan negara adalah paten, yang menurut Supratman merupakan penyumbang PNBP terbesar di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kementerian Hukum berencana meningkatkan pemanfaatan ekonomi dari paten dengan mempertemukan pemilik inovasi dan teknologi dengan calon mitra bisnis.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui kegiatan pencocokan bisnis (business matching) dan forum bisnis paten yang direncanakan berlangsung pada November 2026.

Melalui forum tersebut, pemerintah berharap semakin banyak kerja sama lisensi paten yang dapat diwujudkan sehingga hasil inovasi memiliki nilai ekonomi lebih besar.

Penguatan kerja sama lisensi paten juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor kekayaan intelektual.

Strategi subsidi silang tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan negara.

Dengan pembebasan biaya 19 layanan pencatatan hak cipta, Kementerian Hukum menargetkan semakin banyak karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, permainan digital, dan program komputer yang tercatat melalui DJKI.

Kebijakan yang ditargetkan berlaku permanen mulai November 2026 tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan kekayaan intelektual, meningkatkan pemanfaatan nilai ekonomi karya, serta mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif nasional.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026