
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak para kreator digital dan pelaku industri kreatif untuk memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 atau gratis pada layanan pencatatan hak cipta yang akan diberlakukan bagi seluruh jenis ciptaan di Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam mencatatkan karya sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem kreativitas dan kekayaan intelektual nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan pertumbuhan kreativitas masyarakat dibandingkan potensi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat penghapusan biaya pencatatan hak cipta.
"Potensi penurunan PNBP di bidang hak cipta bukan faktor utama. Kami mendorong pertumbuhan para insan kreator untuk lebih bergairah dalam berkreasi dan kekayaan intelektual kita semakin maju," kata Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Meski telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan, penerapan tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Hukum sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
DJKI Perluas Layanan Pencatatan Hak Cipta Gratis untuk Semua Karya
Hermansyah menjelaskan bahwa kebijakan tarif nol rupiah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penyesuaian aturan dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan kemudahan akses serta keringanan biaya dalam layanan pencatatan hak cipta.
Sebelumnya, fasilitas pencatatan hak cipta dengan tarif Rp0 hanya diberikan kepada pencipta karya di bidang lagu dan musik.
Namun, pemerintah kini memperluas kebijakan tersebut dengan mengusulkan pembebasan biaya pencatatan untuk seluruh jenis ciptaan, termasuk karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Usulan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui surat permohonan yang diajukan Kementerian Hukum.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum untuk mengatur mekanisme dan pelaksanaan teknis pencatatan hak cipta gratis.
Dengan demikian, para kreator masih perlu menunggu pemberlakuan aturan teknis sebelum dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta bertarif Rp0 untuk seluruh kategori karya.
DJKI Soroti Rendahnya Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Selain memperluas fasilitas pencatatan hak cipta gratis, Hermansyah menyoroti masih rendahnya pemanfaatan layanan tersebut oleh para pencipta lagu dan musik.
Padahal, pemerintah sebelumnya telah memberikan fasilitas pencatatan hak cipta dengan tarif nol rupiah khusus untuk karya di sektor musik.
"Kami mengimbau kepada para pencipta lagu dan musik, (kebijakan) itu sudah digratiskan, sudah nol rupiah, (untuk) memenuhi aspirasi. Namun, (kreator) yang mencatatkan hak cipta lagu dan musik belum banyak tercatat di kami," katanya.
Berdasarkan data Pusat Data Lagu dan Musik DJKI, jumlah kreator musik yang telah mencatatkan hak ciptanya mencapai sekitar 80 ribu kreator.
Hermansyah berharap semakin banyak musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperkuat dokumentasi serta bukti kepemilikan karya.
DJKI juga mendorong peningkatan kesadaran para kreator mengenai pentingnya pencatatan karya sebagai bagian dari pengelolaan kekayaan intelektual.
Hak Cipta Berikan Perlindungan hingga 70 Tahun Setelah Pencipta Meninggal
Hermansyah mengingatkan bahwa hak cipta memiliki manfaat perlindungan hukum dalam jangka panjang bagi pencipta maupun pemegang hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk kategori ciptaan tertentu, perlindungan hak ekonomi berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
"Manfaatkan kesempatan itu karena nanti akan terproteksi kekayaan intelektualnya selama seumur hidup dan 70 tahun setelah meninggal," ujarnya.
Pencatatan hak cipta dapat membantu memperkuat dokumentasi kepemilikan karya, meskipun perlindungan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Melalui kebijakan tarif Rp0, pemerintah berharap semakin banyak kreator yang memanfaatkan layanan pencatatan untuk mendukung pengelolaan dan perlindungan karya mereka.
Kemenkeu Setujui Usulan Tarif Rp0 untuk Layanan Hak Cipta
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengumumkan rencana pemberlakuan tarif nol rupiah bagi seluruh layanan pencatatan hak cipta yang mencakup karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat bernomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Berdasarkan persetujuan tersebut, Kementerian Hukum melalui DJKI juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait pembebasan sebanyak 19 tarif layanan yang berkaitan dengan hak cipta.
DJKI optimistis bahwa sektor kekayaan intelektual tetap dapat berkembang meskipun pemerintah memberikan fasilitas pencatatan hak cipta secara gratis.
Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual lainnya, seperti pendaftaran merek, paten, dan desain industri.
Pemerintah menempatkan pembebasan biaya pencatatan hak cipta sebagai salah satu langkah memperluas akses layanan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Meski demikian, pemberlakuan tarif Rp0 bagi seluruh jenis ciptaan masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Hukum sehingga para kreator perlu mengikuti informasi resmi DJKI mengenai waktu pelaksanaan dan ketentuan layanan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




