HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Tangani Karhutla di Sumsel, Menhut Minta Dana Dikelola Transparan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Presiden Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Tangani Karhutla di Sumsel, Menhut Minta Dana Dikelola Transparan
Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di sela rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 26/10/2026 (sumber: Kemenhut RI)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp200 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui dua tahap penyaluran kepada pemerintah daerah.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kemampuan daerah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan status kedaruratan karhutla di masing-masing wilayah.

"Tahap pertama Banpres dari Presiden Prabowo sudah keluar. Banpres ini dilihat dari status kedaruratan," ujar Raja Juli Antoni.

Bantuan senilai Rp200 miliar tersebut disalurkan dalam dua tahap dengan nilai masing-masing Rp100 miliar kepada pemerintah provinsi serta sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Tahap Pertama Banpres Rp100 Miliar Disalurkan ke Sumsel dan Empat Kabupaten

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pada tahap pertama, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Presiden sebesar Rp100 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan empat pemerintah kabupaten.

Keempat daerah tersebut meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Ilir.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat dukungan pendanaan bagi daerah yang menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Menhut, status kedaruratan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penyaluran bantuan kepada pemerintah daerah.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla sesuai dengan kondisi dan tingkat kedaruratan di masing-masing wilayah.

Tahap Kedua Rp100 Miliar Diberikan kepada 10 Kabupaten dan Kota

Setelah penyaluran tahap pertama, Presiden Prabowo kembali memberikan Bantuan Presiden sebesar Rp100 miliar kepada 10 pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Daerah penerima bantuan tahap kedua meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Bantuan tersebut juga disalurkan kepada Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Lahat.

Dengan penyaluran tahap kedua tersebut, total Bantuan Presiden yang diberikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan mencapai Rp200 miliar.

"Dengan demikian, total Banpres yang telah disalurkan Presiden Prabowo untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan mencapai Rp200 miliar," kata dia lagi.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyaluran dana dilakukan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di daerah penerima bantuan.

Menhut Minta Dana Karhutla Dikelola Transparan dan Akuntabel

Raja Juli Antoni mengingatkan seluruh pemerintah daerah penerima Bantuan Presiden agar menggunakan dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dana yang disalurkan Presiden Prabowo harus digunakan secara khusus untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Mohon digunakan dengan transparan dan akuntabel. Ini dana dari Presiden Prabowo Subianto untuk karhutla, maka dipergunakan untuk yang berkaitan dengan karhutla," ujar Raja Antoni.

Menhut menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain di luar tujuan pemberian bantuan.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperhatikan kondisi kedaruratan masing-masing wilayah dalam menentukan penggunaan dana penanganan karhutla.

Dengan pengelolaan yang tepat, bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan daerah dalam menghadapi dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

Banpres Rp200 Miliar di Luar Anggaran BNPB dan Kementerian Kehutanan

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar merupakan tambahan dukungan pendanaan untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Dana tersebut diberikan di luar dana siap pakai yang tersedia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana.

Selain itu, Banpres tersebut juga terpisah dari anggaran Kementerian Kehutanan yang digunakan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC) dan pemadaman kebakaran melalui udara menggunakan metode water bombing.

Bantuan Presiden juga tidak termasuk dalam anggaran penanganan karhutla yang telah dialokasikan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan adanya berbagai sumber pendanaan tersebut, pemerintah pusat dan daerah memiliki dukungan anggaran untuk memperkuat kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla

Menhut berharap seluruh pihak terkait dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam memanfaatkan berbagai sumber daya untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Koordinasi tersebut mencakup optimalisasi penggunaan anggaran, personel, peralatan, serta sumber daya lainnya yang tersedia di tingkat pusat maupun daerah.

"Pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus bersinergi untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya tersebut dalam memperkuat penanganan karhutla di Sumatera Selatan," ujarnya pula.

Raja Juli Antoni menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga agar seluruh dukungan pendanaan dan sumber daya dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Penyaluran Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat dalam memperkuat dukungan terhadap penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Pemerintah daerah penerima bantuan diharapkan dapat menggunakan dana tersebut secara optimal, transparan, dan akuntabel serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026