
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong perusahaan di Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan usaha, seiring dengan persiapan regulasi baru yang akan mengatur kewajiban pelaporan HAM bagi perusahaan mulai 2028 atau setelahnya.
Kementerian HAM tengah memperkuat penerapan prinsip bisnis berbasis HAM melalui pendidikan, sosialisasi, penyuluhan, serta penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk menciptakan iklim usaha yang bermartabat dan berkelanjutan.
Salah satu langkah pemerintah adalah mengusulkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang baru kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Pigai menyebut rancangan regulasi tersebut telah diperiksa oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Airlangga Hartarto, dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
Perpres Bisnis dan HAM Jadi Salah Satu Syarat Keanggotaan OECD
Pigai menjelaskan bahwa penyusunan Perpres tentang Bisnis dan HAM berkaitan dengan upaya Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang menghormati HAM sekaligus mendukung proses keanggotaan Indonesia di OECD.
“Sekarang Perpres yang baru, yang lebih komprehensif, kami sudah usulkan ke Presiden. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Presiden, dan Pak Airlangga sebagai Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri) sudah periksa bahannya. Kenapa? Karena Perpres tentang Bisnis dan HAM ini menjadi salah satu prasyarat menjadi anggota di OECD,” kata Pigai.
Pemerintah berencana menerapkan prinsip bisnis dan HAM secara bertahap dengan mengutamakan peningkatan pemahaman pelaku usaha sebelum memberlakukan kewajiban administratif.
Pada tahap awal, Kementerian HAM akan memprioritaskan pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, dan kampanye untuk memperkenalkan standar penghormatan HAM dalam kegiatan operasional perusahaan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat memahami pentingnya perlindungan HAM sebagai bagian dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab.
Setelah tahap peningkatan kesadaran, perusahaan diharapkan mulai menyampaikan laporan secara sukarela mengenai standar dan prinsip HAM yang telah diterapkan dalam kegiatan bisnis masing-masing.
Pemerintah Rencanakan Kewajiban Pelaporan HAM Mulai 2028
Kementerian HAM merencanakan pemberlakuan kewajiban pelaporan penerapan prinsip HAM bagi perusahaan mulai 2028 atau tahun-tahun berikutnya setelah berbagai mekanisme pendukung dipersiapkan.
Kewajiban tersebut berpotensi menyasar perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 pekerja, meskipun ketentuan mengenai cakupan perusahaan masih dalam tahap perencanaan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah berencana menggunakan instrumen penilaian yang mengacu pada PRISMA dengan tambahan sejumlah indeks dan variabel yang disesuaikan dengan kebutuhan evaluasi.
Instrumen tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme penilaian terhadap penerapan prinsip HAM dalam operasional perusahaan.
Selain menyiapkan sistem pelaporan, Kementerian HAM juga akan mengembangkan mekanisme evaluasi dan pemberian sanksi secara bertahap untuk mendorong kepatuhan dunia usaha.
Namun, Pigai menegaskan bahwa pemerintah belum menjadikan pemberian sanksi sebagai prioritas utama dalam tahap awal penerapan kebijakan tersebut.
“Yang kita lakukan sekarang adalah pendidikan, penyuluhan, pemasyarakatan, dan membangun kesadaran. Itu aja dulu. Jangan muluk-muluk sanksi-sanksi, itu jauh. Itu 2028 ke atas,” ujar dia.
Pemerintah ingin memastikan perusahaan terlebih dahulu memahami prinsip-prinsip HAM sebelum menerapkan kewajiban pelaporan dan mekanisme penegakan aturan.
Penerapan Prinsip HAM Dinilai Bisa Tingkatkan Daya Saing Perusahaan
Pigai menilai penerapan prinsip HAM dalam kegiatan bisnis tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi keberlanjutan usaha.
Perusahaan yang menghormati HAM dinilai berpotensi meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan sekaligus memperkuat reputasi di pasar nasional maupun internasional.
Penerapan uji tuntas HAM atau human rights due diligence juga dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan dalam membangun hubungan dengan mitra bisnis.
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan dapat menunjukkan komitmen untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani risiko pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Kemampuan perusahaan dalam menunjukkan penerapan prinsip HAM juga berpotensi memperluas peluang kerja sama bisnis dan akses terhadap pembiayaan.
Pemerintah karena itu berupaya menempatkan dunia usaha sebagai mitra strategis dalam pemajuan HAM, bukan semata-mata sebagai objek pengawasan dan pemberian sanksi.
Kementerian HAM akan terus mengedepankan pendekatan edukatif sebelum memperluas kewajiban pelaporan, evaluasi, dan penerapan sanksi terhadap perusahaan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penghormatan terhadap HAM dapat menjadi bagian dari budaya bisnis perusahaan sekaligus memperkuat kesiapan Indonesia memenuhi persyaratan keanggotaan OECD.
- Penulis :
- Arian Mesa




