HOME  ⁄  Nasional

Dipanggil Prabowo ke Istana, Yusril Siapkan Revisi Aturan Korupsi untuk Perluas Cakupan Tindak Pidana

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dipanggil Prabowo ke Istana, Yusril Siapkan Revisi Aturan Korupsi untuk Perluas Cakupan Tindak Pidana
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 26/10/2026 (sumber: ANTARA/Azhfar Muhammad)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membawa sejumlah bahan terkait pembahasan perluasan definisi tindak pidana korupsi saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Yusril menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan rencana pembahasan definisi tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti agenda yang akan dibicarakan dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa pada Senin sore dirinya juga dijadwalkan menghadiri pertemuan bersama DEN untuk membahas persoalan serupa.

"Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril setibanya di Istana Kepresidenan.

Menjelang pertemuan tersebut, Yusril telah menyiapkan sejumlah bahan dan pandangan hukum mengenai pengaturan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah perlunya memperjelas definisi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

Yusril Soroti Praktik Manipulasi Ekspor yang Berpotensi Merugikan Negara

Yusril menilai masih terdapat sejumlah tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.

Salah satu praktik yang disorot adalah under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya dalam kegiatan perdagangan atau ekspor.

Menurut Yusril, praktik tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan manipulasi dokumen, penyelundupan, dan penghindaran kewajiban perpajakan.

Ia memberikan contoh pelaku usaha pertambangan yang mengekspor hasil tambang sebanyak 20.000 ton, tetapi hanya melaporkan 10.000 ton kepada pihak berwenang.

Perbedaan antara jumlah ekspor sebenarnya dan jumlah yang dilaporkan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.

"Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi. Jadi ini yang harus diperluas," ucapnya.

Yusril menilai contoh tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap cakupan tindak pidana korupsi agar berbagai perbuatan yang merugikan kepentingan ekonomi negara dapat dijangkau oleh ketentuan hukum yang tepat.

Perluasan definisi tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi perkembangan modus pelanggaran hukum, khususnya dalam aktivitas perdagangan, pertambangan, dan ekspor komoditas.

Pemerintah Didorong Perjelas Definisi Kerugian Keuangan Negara

Selain menyoroti praktik manipulasi ekspor, Yusril menekankan pentingnya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam aturan pemberantasan korupsi.

Kejelasan kedua pengertian tersebut dinilai penting untuk memastikan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap negara dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang sesuai.

Yusril memandang pengaturan yang lebih jelas juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai tindakan yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Menurutnya, pembaruan aturan pemberantasan korupsi perlu mempertimbangkan perkembangan bentuk pelanggaran hukum yang terjadi dalam kegiatan ekonomi.

Dengan demikian, pembahasan revisi tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang selama ini telah diatur, tetapi juga mencakup kemungkinan perluasan jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Yusril Dorong Penyelarasan Aturan Korupsi dengan Konvensi PBB

Yusril juga menilai peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diselaraskan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Konvensi internasional tersebut telah diratifikasi Indonesia pada 2006, tetapi menurut Yusril masih terdapat sejumlah ketentuan yang belum ditindaklanjuti secara memadai dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Penyelarasan dengan UNCAC dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk memperbarui kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang belum sepenuhnya tercakup dalam aturan nasional.

Yusril menilai revisi peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi diperlukan agar ketentuan hukum mampu menjangkau lebih banyak bentuk perbuatan yang merugikan negara.

Revisi UU Korupsi Bukan untuk Meringankan Hukuman Pelaku

Yusril menegaskan bahwa pembahasan revisi aturan pemberantasan korupsi tidak dimaksudkan untuk memperlemah penegakan hukum ataupun memberikan keringanan kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, perubahan tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan berbagai kasus yang terjadi.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai tujuan revisi agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pemerintah berupaya melonggarkan aturan pemberantasan korupsi.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.

Berdasarkan penjelasan Yusril, pembahasan pembaruan aturan pemberantasan korupsi mencakup tiga persoalan utama, yakni kejelasan definisi kerugian negara, perluasan cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, serta penyelarasan ketentuan nasional dengan UNCAC.

Keterlibatan Dewan Ekonomi Nasional dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan perlunya mengkaji berbagai tindakan dalam aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

Meski telah menyiapkan sejumlah bahan hukum, Yusril belum dapat memastikan apakah seluruh persoalan tersebut akan menjadi agenda resmi pertemuannya dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.

Melalui pembaruan aturan tersebut, Yusril mendorong perluasan cakupan tindak pidana korupsi dan peningkatan efektivitas penegakan hukum, termasuk terhadap praktik manipulasi ekspor, penyelundupan, serta pelanggaran perpajakan yang berpotensi merugikan negara.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026