HOME  ⁄  Nasional

DPR Percepat Penyusunan RUU Perampasan Aset, Undang Mahasiswa dan Advokat Meski Masa Reses

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Percepat Penyusunan RUU Perampasan Aset, Undang Mahasiswa dan Advokat Meski Masa Reses
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang perwakilan mahasiswa, advokat, dan pengamat kebijakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat tetap dilaksanakan meskipun DPR sedang memasuki masa reses karena pihaknya ingin mempercepat proses penyusunan hingga pengesahan RUU tersebut.

"Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR Telah Gelar Sekitar 60 RDPU

Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan sekitar 60 RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, masih terdapat sekitar 23 agenda RDPU yang direncanakan untuk mendengarkan pandangan berbagai pihak.

"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," kata dia.

Ia menjelaskan keterlibatan berbagai unsur masyarakat diperlukan untuk memperkaya masukan sebelum rancangan aturan tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Mahasiswa dan Advokat Diundang Berikan Masukan

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK).

Kedua organisasi tersebut diberikan kesempatan menyampaikan pandangan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Selain itu, Komisi III DPR RI turut mengundang Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra.

Habiburokhman menilai pandangan Yadi yang memiliki latar belakang ekonomi dan politik penting untuk memberikan perspektif tambahan dalam penyusunan regulasi.

DPR Ingin UU Perampasan Aset Sesuai Kondisi Indonesia

Habiburokhman mengatakan setiap pembentukan undang-undang memiliki latar belakang situasi ekonomi dan politik yang perlu dipertimbangkan.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan kebutuhan hukum nasional dan tidak sekadar mengikuti perkembangan kebijakan di negara lain.

"Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain," katanya.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI ingin menghasilkan undang-undang yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Proses penyerapan aspirasi melalui RDPU akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari tahapan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026