HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Perketat Syarat Penerima Bantuan JKN, Prioritaskan Warga Desil 1–5 agar Iuran APBD Tepat Sasaran

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Perketat Syarat Penerima Bantuan JKN, Prioritaskan Warga Desil 1–5 agar Iuran APBD Tepat Sasaran
Foto: (Sumber :Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta..)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penyesuaian persyaratan penerima bantuan iuran yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan pada 5 Oktober 2026.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut berkaitan dengan persyaratan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebagai peserta JKN melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Melalui ketentuan baru tersebut, calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 5 sebagai prioritas penerima bantuan iuran JKN yang bersumber dari APBD.

Syarat Penerima Bantuan JKN DKI Jakarta Diperketat

Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/10/2026), menyampaikan bahwa penyesuaian persyaratan dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi sosial ekonominya.

Berdasarkan ketentuan terbaru, calon peserta PBPU BP Pemda wajib memiliki NIK DKI Jakarta sebagai identitas kependudukan yang sah.

Selain memiliki NIK Jakarta, calon peserta juga harus benar-benar berdomisili di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan melalui surat keterangan dari lurah setempat.

Persyaratan lainnya adalah tercatat dalam DTSEN sebagai basis data yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penetapan prioritas penerima bantuan mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 sampai desil 5, yakni kelompok yang berada pada separuh terbawah distribusi kesejahteraan dalam data tersebut.

Calon peserta juga tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan iuran JKN dari pemerintah pusat melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai pekerja maupun tanggungan dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan penduduk yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan iuran JKN melalui APBD.

Pemprov DKI Gunakan DTSEN untuk Menentukan Prioritas Penerima

Penggunaan DTSEN dalam penyelenggaraan bantuan JKN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat integrasi data perlindungan sosial.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan DTSEN sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.

Ani menjelaskan bahwa pemanfaatan data yang terintegrasi diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, dapat diberikan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Meski kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, tidak semua penduduk dalam kelompok tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK.

Kepesertaan PBI JK yang iurannya ditanggung pemerintah pusat masih bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial serta mekanisme pengusulan dan penetapan peserta.

Karena itu, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu langkah pelengkap untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu dan rentan yang memenuhi persyaratan.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka kemungkinan penetapan kriteria tambahan bagi peserta PBPU BP Pemda melalui Keputusan Gubernur.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Pemprov DKI Berikan Bantuan Iuran JKN Kelas III Rp7 Ribu per Bulan

Selain memperkuat persyaratan kepesertaan, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan dukungan anggaran untuk menjaga keberlanjutan program JKN.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pembiayaan iuran JKN bagi peserta PBPU BP Pemda melalui APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memberikan bantuan iuran kepada peserta mandiri JKN kelas III sebesar Rp7.000 per orang setiap bulan.

Dengan bantuan tersebut, peserta mandiri kelas III hanya perlu membayar Rp35.000 dari total iuran sebesar Rp42.000 per bulan.

Artinya, sebagian biaya iuran peserta mandiri kelas III ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu meringankan pengeluaran masyarakat.

Selain bantuan kepada peserta mandiri, Pemprov DKI juga berkontribusi dalam pembiayaan peserta PBI JK melalui dukungan iuran daerah.

Besaran kontribusi daerah tersebut berkisar antara Rp2.000 hingga Rp2.200 per orang setiap bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Dukungan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Dinkes DKI Tegaskan Perlindungan Kesehatan Harus Berkelanjutan

Ani Ruspitawati menegaskan bahwa penguatan regulasi dan dukungan anggaran merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan.

Menurutnya, kebijakan kepesertaan yang tepat diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” kata dia.

Melalui Pergub Nomor 26 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta mengatur kembali persyaratan kepesertaan, penggunaan data sosial ekonomi, serta mekanisme pembiayaan bantuan iuran JKN.

Pemerintah daerah tetap menempatkan masyarakat kurang mampu dan rentan sebagai prioritas dalam pemberian perlindungan kesehatan melalui program yang dibiayai APBD.

Penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat mendukung penyaluran bantuan iuran JKN sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Jakarta.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026