HOME  ⁄  Nasional

Pramono Bahas Obligasi Daerah, LPDP Jakarta, dan Dana Bagi Hasil dengan Menkeu Suahasil Nazara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pramono Bahas Obligasi Daerah, LPDP Jakarta, dan Dana Bagi Hasil dengan Menkeu Suahasil Nazara
Foto: (Sumber :Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan telah bertemu Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas sejumlah persoalan keuangan daerah, mulai dari penerbitan obligasi, LPDP Jakarta, dana bagi hasil, hingga penguatan ruang fiskal pemerintah provinsi.

Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (27/10/2026) pagi.

Pramono mengatakan pembahasan dilakukan untuk membicarakan sejumlah kebutuhan dan kebijakan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Memang betul tadi pagi saya menerima Bapak Menteri Keuangan di Balai Kota. Tentunya, berbagai hal dilakukan pembahasan, termasuk hal yang berkaitan dengan dana bagi hasil, LPDP, kemudian pemenuhan ruang fiskal yang harus dilakukan penyempurnaan, perbaikan, dan juga obligasi," ungkap Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Selasa (27/10/2026) malam.

Pramono Serahkan Keputusan Obligasi kepada Pemerintah Pusat

Pramono menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu topik dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pemerintah pusat telah memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai penerbitan obligasi.

"Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Apa pun putusan itu, tentunya kami akan mengikuti itu," ujar Pramono.

Sikap tersebut disampaikan di tengah belum adanya persetujuan pemerintah pusat terhadap rencana penerbitan obligasi daerah.

Kemampuan Anggaran Daerah Jadi Pertimbangan

Sebelumnya, Pramono menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam memberikan izin penerbitan obligasi adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk menerbitkan obligasi.

Meski demikian, ia menilai kondisi keuangan DKI Jakarta berbeda karena pengelolaan anggaran daerah telah dilakukan secara tertib.

“Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya, sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta. Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu,” ungkap Pramono.

Pramono berpandangan bahwa obligasi berpotensi menjadi instrumen penguatan pembiayaan bagi Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah sebelum menggunakan instrumen pembiayaan tersebut.

LPDP Jakarta dan Ruang Fiskal Turut Dibahas

Selain obligasi, pertemuan Pramono dengan Menteri Keuangan juga membahas LPDP Jakarta dan dana bagi hasil.

Pembicaraan turut mencakup kebutuhan penyempurnaan dan perbaikan ruang fiskal Pemprov DKI Jakarta.

Meski sejumlah isu tersebut telah dibahas, Pramono belum memaparkan hasil keputusan atau kesepakatan khusus dari pertemuan itu.

Ia menyebut pengalamannya selama hampir 15 tahun di pemerintahan pusat membuatnya memahami pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan keuangan daerah.

Karena itu, Pramono kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi keputusan pemerintah pusat, khususnya terkait rencana penerbitan obligasi daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026