
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, dengan masa fasilitas yang sebagian besar berlaku hingga 30 Juni 2027.
Kebijakan yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh keringanan atas sanksi administratif tertentu, termasuk yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty karena kewajiban pembayaran pokok pajak tetap harus dipenuhi.
Fasilitas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif berdasarkan ketentuan tertentu.
DJP Tegaskan Penghapusan Denda Bukan Pengampunan Pajak
DJP menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif bertujuan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Namun, fasilitas tersebut tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu," tulis DJP dalam Buku Panduan PMK 71/2026, sebagaimana dikutip Senin (26/10/2026).
Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan denda tertentu, tetapi tetap harus melunasi pajak yang menjadi kewajibannya.
Kebijakan tersebut juga mencakup kondisi tertentu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam ketentuan tersebut, sanksi atas temuan harta yang belum atau kurang diungkapkan saat mengikuti PPS dapat memperoleh fasilitas sesuai persyaratan yang berlaku.
Namun, pokok pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan tersebut tetap wajib dibayarkan tanpa pengurangan.
Tujuh Kondisi Wajib Pajak yang Bisa Mendapat Penghapusan Sanksi
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, terdapat tujuh kondisi yang menjadi dasar pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Kondisi pertama adalah keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa kurang bayar sampai Masa Pajak September 2026.
Untuk kategori tersebut, pelaporan harus dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Kondisi kedua mencakup pembetulan SPT secara sukarela untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Wajib pajak harus melakukan pembetulan sekaligus melunasi pajak terutang dalam rentang 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027.
Kondisi ketiga adalah keterlambatan pembayaran pajak yang berkaitan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan hingga Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai September 2026.
Fasilitas tersebut dapat diberikan apabila pembayaran pajak dilakukan selama periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Kondisi keempat mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan selama periode fasilitas.
Untuk kategori ini, pokok pajak harus dilunasi paling lambat 30 Juni 2027.
Kondisi kelima adalah sanksi yang tercantum dalam SKP atau STP yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.
Wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran pokok utang pajak atau sebagian sanksi terkait sesuai ketentuan paling lambat 30 Juni 2027.
Kondisi keenam mencakup sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan selama masa pemberlakuan fasilitas.
Pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diberikan apabila kewajiban utang yang dipersyaratkan diselesaikan paling lambat 30 Juni 2027.
Sementara itu, kondisi ketujuh berkaitan dengan sanksi atas hasil pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela.
Untuk kategori terakhir, SKP harus diterbitkan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 dan pokok pajak wajib dilunasi sebelum batas akhir yang ditetapkan pada 31 Desember 2027.
Batas Waktu Penghapusan Sanksi Pajak Mayoritas Berakhir 30 Juni 2027
DJP menetapkan periode utama fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi administratif mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Rentang waktu tersebut berlaku untuk sebagian besar kategori, termasuk keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan sukarela, keterlambatan pembayaran, serta penyelesaian kewajiban berdasarkan ketetapan atau tagihan pajak tertentu.
Meski demikian, setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda terkait waktu pelaporan, pembayaran pokok pajak, dan penerbitan dokumen perpajakan.
Wajib pajak perlu mencermati ketentuan yang sesuai dengan jenis sanksi yang dikenakan agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Khusus sanksi yang berkaitan dengan pemeriksaan harta peserta PPS, ketentuan memberikan periode lebih panjang hingga 31 Desember 2027.
Perbedaan tenggat waktu tersebut menjadi perhatian karena tidak semua jenis sanksi administratif dapat memperoleh fasilitas dengan batas waktu yang sama.
Wajib Pajak Tetap Harus Melunasi Pokok Pajak Meski Denda Dihapus
Kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus menanggung seluruh sanksi tertentu apabila memenuhi persyaratan.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk penghapusan pokok utang pajak sehingga kewajiban utama tetap harus dilunasi.
Wajib pajak yang memiliki keterlambatan pelaporan, pembayaran, atau kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan perlu memastikan jenis sanksinya termasuk dalam kategori yang memperoleh fasilitas.
Selain itu, penyelesaian kewajiban harus dilakukan sesuai periode dan persyaratan yang tercantum dalam KEP-239/PJ/2026.
Bagi peserta PPS yang menghadapi pemeriksaan atas harta yang belum diungkapkan, fasilitas juga tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan.
DJP mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara penghapusan sanksi administratif dan pengampunan pajak agar masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan keringanan sanksi administratif sebelum batas waktu fasilitas berakhir.
- Penulis :
- Gerry Eka




