
Pantau - Komisi III DPR RI resmi menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan target pengesahan regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat internal Komisi III DPR RI bersama jajaran pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain menunjuk Habiburokhman yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, rapat tersebut juga menyepakati anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.
Pembentukan kepemimpinan Panja tersebut menjadi bagian dari langkah Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Habiburokhman dan Soedeson Tandra Resmi Pimpin Panja RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan bahwa penunjukan pimpinan Panja RUU Perampasan Aset merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan Komisi III dan para ketua kelompok fraksi.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat internal yang membahas susunan kepemimpinan sekaligus kelanjutan agenda pembahasan rancangan regulasi.
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (26/10/2026).
Dengan penetapan tersebut, Habiburokhman akan memimpin proses pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Komisi III DPR RI juga menyepakati sejumlah langkah percepatan agar proses penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dapat berjalan sesuai target.
Salah satu langkah yang diputuskan adalah memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai unsur masyarakat.
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Masa Reses
Komisi III DPR RI memutuskan mempercepat pelaksanaan RDPU yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya menjadi selama masa reses saat ini.
Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi proses pembahasan sekaligus mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
Menurutnya, percepatan pembahasan tetap akan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk memastikan rancangan regulasi memperoleh masukan dari beragam pihak.
Langkah tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan RDPU yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghimpun aspirasi terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI menargetkan proses pembahasan dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan paling lambat pada pertengahan Desember mendatang.
Sedikitnya 20 Elemen Masyarakat Akan Dilibatkan dalam Pembahasan
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berencana melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat dalam rangkaian RDPU terkait RUU Perampasan Aset.
Unsur yang akan diundang mencakup organisasi mahasiswa, kalangan akademisi atau dosen, advokat, serta cendekiawan.
Pelibatan berbagai kelompok tersebut bertujuan menghimpun pandangan dan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan undang-undang.
Selain melalui pertemuan langsung, Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU untuk tetap menyampaikan aspirasi.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan.
Dengan mekanisme tersebut, Komisi III memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam penyusunan regulasi mengenai perampasan aset terkait tindak pidana.
RUU Perampasan Aset Telah Ditetapkan sebagai Usul Inisiatif DPR
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah resmi ditetapkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setelah penetapan tersebut, Komisi III DPR RI melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan melalui pembentukan Panja serta penghimpunan masukan masyarakat.
Penunjukan Habiburokhman dan Soedeson Tandra sebagai pimpinan Panja menjadi bagian dari persiapan untuk menjalankan agenda pembahasan secara lebih intensif.
Komisi III DPR RI kini berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Dengan percepatan RDPU selama masa reses, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat mencapai tahap pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
- Penulis :
- Gerry Eka




