
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan terhadap pencipta karya sekaligus memastikan hak ekonomi, hak moral, dan royalti dapat diterima secara adil dan transparan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu mengatasi persoalan pencipta yang selama ini belum memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap karya intelektual mendapatkan perlindungan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi penciptanya.
Bob Hasan Soroti Pencipta yang Belum Menikmati Hak Ekonomi
Bob Hasan menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang lahir dari kecerdasan, kreativitas, dan kemampuan berpikir manusia sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Ia menilai pengakuan terhadap kepemilikan karya saja tidak cukup apabila pencipta masih kesulitan memperoleh hak ekonomi yang seharusnya diterima.
“Melalui sarana undang-undang inilah yang harus dapat mengaktualisasi, merasionalisasi, dan merealisasi hak ekonomi, hak moral, serta hak eksklusif yang melekat pada setiap pencipta,” ujar Bob Hasan.
Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa penyusunan RUU Hak Cipta harus berorientasi pada pemenuhan hak pencipta secara nyata, bukan sekadar memperkuat ketentuan hukum secara administratif.
Menurutnya, masih terdapat persoalan di lapangan ketika karya telah dimanfaatkan, tetapi penciptanya belum memperoleh hak yang semestinya.
“Banyak hasil ciptaan yang penciptanya tidak menikmati atau tidak mendapatkan haknya. Inilah yang tidak boleh lagi terjadi ke depan ketika undang-undang disahkan,” tegasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Baleg DPR RI mendorong pembaruan aturan hak cipta agar perlindungan terhadap pencipta dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
DPR Dorong Penguatan LMKN untuk Perbaiki Distribusi Royalti
Selain memperkuat perlindungan hukum, Bob Hasan menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurutnya, LMKN memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Negara harus hadir. Kehadiran negara ini tidak lepas melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasionalnya,” ujarnya.
Bob Hasan menilai penguatan kelembagaan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Hak Cipta agar hak ekonomi pencipta dapat tersalurkan sebagaimana mestinya.
Ia juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan hukum antara pencipta sebagai pemegang hak dan karya yang dihasilkan sebagai objek perlindungan.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan hak moral, hak ekonomi, dan hak eksklusif yang melekat pada setiap ciptaan dapat dilindungi serta dipenuhi.
Melalui penguatan LMKN, Baleg berharap sistem pengelolaan royalti dapat berjalan lebih baik sehingga pencipta tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan karyanya.
Baleg Serap Aspirasi Seniman dan Pelaku Industri Kreatif di Bali
Dalam rangka menyempurnakan substansi RUU Hak Cipta, Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Denpasar untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, budayawan, seniman, serta pelaku industri kreatif yang memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan kekayaan intelektual.
Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati.
Turut hadir Rektor Institut Seni Indonesia Bali sekaligus maestro seni rupa dan budayawan I Wayan Kun Adnyana serta maestro etnomusikolog I Made Bandem.
Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali, I Wayan Dibia, serta pencipta dan pelaku seni Tjokorda Istri Putra Padmini.
Masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Baleg dalam merumuskan aturan yang mampu menjawab persoalan perlindungan hak cipta di lapangan.
RUU Hak Cipta Ditargetkan Jamin Transparansi Royalti dan Perlindungan Kreator
Baleg DPR RI menegaskan bahwa penyusunan RUU Hak Cipta tidak boleh berhenti pada penguatan norma hukum, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang efektif.
Salah satu perhatian utama adalah memastikan distribusi royalti dilakukan secara transparan sehingga pencipta memperoleh hak sesuai pemanfaatan karya mereka.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pelaku seni, dan industri kreatif dalam menjalankan kegiatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Bob Hasan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan karya sekaligus memastikan manfaat ekonominya benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Melalui penyusunan RUU Hak Cipta, Baleg DPR RI berupaya memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreatif nasional yang sehat dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Gerry Eka




