
Pantau - DPR RI menegaskan bahwa Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bertentangan dengan UUD 1945 meskipun kedua ketentuan tersebut tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR menilai kedua pasal tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban jaksa penuntut umum melanjutkan perkara pidana serta mekanisme pengajuan banding terhadap putusan praperadilan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah selaku kuasa DPR dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 dengan Nomor Perkara 345/PUU-XXIV/2026, Selasa (27/10/2026).
Abdullah membacakan keterangan DPR secara daring dari Gedung DPR RI dalam persidangan yang membahas gugatan terhadap ketentuan penghentian penyidikan dan pembatasan upaya hukum praperadilan.
Dua Advokat Gugat Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan dua advokat, Erlanda Juliansyah Putra dan Ahmad Yani, yang mempersoalkan kepastian hukum serta kesetaraan hak pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pidana.
Kedua pemohon menilai Pasal 27 KUHAP 2025 berpotensi membatasi akses pelapor atau korban untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tertentu.
Sementara itu, Pasal 164 ayat (2) dipersoalkan karena dinilai menimbulkan ketidakseimbangan kesempatan dalam mengajukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan.
Pemohon menyoroti adanya ruang bagi penyidik untuk mengajukan banding ketika penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah, sedangkan pelapor atau korban menghadapi keterbatasan dalam memperjuangkan kelanjutan perkara.
Gugatan tersebut berkaitan dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlindungan hak korban dan pelapor dalam sistem peradilan pidana.
DPR Tegaskan Jaksa Wajib Lanjutkan Perkara Jika Penghentian Penyidikan Dibatalkan
Menanggapi gugatan tersebut, DPR menjelaskan bahwa Pasal 27 KUHAP 2025 mengatur konsekuensi hukum apabila pengadilan negeri menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara tidak sah.
Dalam kondisi tersebut, penuntut umum diwajibkan melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan.
DPR menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan memberikan kewenangan baru kepada penyidik untuk mengajukan praperadilan, melainkan memastikan proses hukum tetap berjalan setelah adanya putusan pengadilan.
“Dengan konstruksi yang demikian, Pasal 27 KUHAP 2025 secara konseptual diartikan sebagai instrumen anti-undue delay karena memaksa proses hukum bergerak dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan jika memang pengadilan memutuskan penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” demikian keterangan DPR yang dibacakan Abdullah.
Menurut DPR, ketentuan tersebut harus dipahami bersama sejumlah pasal lain dalam KUHAP 2025 yang mengatur pemberitahuan penghentian penyidikan, gelar perkara, serta hak korban untuk mengajukan praperadilan.
Pengaturan itu mencakup Pasal 24 tentang pemberitahuan penghentian penyidikan, Pasal 62 mengenai gelar perkara, dan Pasal 161 yang memberikan hak kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan.
DPR berpandangan bahwa mekanisme tersebut dirancang untuk mencegah penundaan penanganan perkara sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi korban.
DPR Sebut Mekanisme Banding Praperadilan Diperlukan untuk Kepastian Hukum
Selain membela Pasal 27, DPR memberikan penjelasan mengenai Pasal 164 ayat (2) KUHAP 2025 yang mengatur upaya banding terhadap putusan praperadilan.
DPR menilai mekanisme banding diperlukan sebagai sarana koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah.
Menurut DPR, putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum besar karena dapat mewajibkan aparat penegak hukum melanjutkan proses pidana.
“Dalam konteks tersebut pula tercermin maksud dibentuknya norma a quo yang didasarkan pada prinsip keadilan substantif, yang diperlukan guna menyeimbangkan dengan pengaturan Pasal 164 ayat (1) KUHAP 2025 yang mendasarkan pada prinsip acara cepat dalam pemeriksaan praperadilan,” demikian keterangan DPR RI.
DPR menjelaskan bahwa pengaturan banding tersebut merupakan pengecualian terbatas terhadap prinsip pemeriksaan praperadilan yang harus berlangsung cepat.
Mekanisme itu dimaksudkan untuk memastikan putusan pengadilan telah didasarkan pada penerapan hukum yang tepat serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, DPR berpandangan bahwa keberadaan mekanisme banding tidak dimaksudkan untuk menghambat proses pidana, tetapi menyediakan ruang pemeriksaan lanjutan terhadap putusan yang memiliki dampak hukum signifikan.
DPR Soroti Penguatan Hak Korban dalam KUHAP 2025
Dalam keterangannya, DPR juga menekankan adanya perubahan pendekatan dalam KUHAP 2025 yang dinilai semakin memperkuat kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana.
Penguatan tersebut mencakup perlindungan korban, penerapan keadilan restoratif, pemberian bantuan hukum, serta pemenuhan hak atas ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
DPR menilai perubahan aturan tersebut harus diikuti peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memperhatikan hak dan kebutuhan korban selama proses peradilan berlangsung.
Menurut DPR, perlindungan korban menjadi salah satu dasar penting dalam mempertahankan keberlakuan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP 2025.
Berdasarkan argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, DPR menyimpulkan bahwa kedua pasal tersebut tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai konstitusionalitas kedua ketentuan tersebut berada di tangan Majelis Hakim Konstitusi yang akan menilai dan memutus permohonan sesuai kewenangannya.
DPR menyerahkan sepenuhnya penilaian atas gugatan yang diajukan kedua advokat tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
- Penulis :
- Gerry Eka




