
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus mampu menjamin perlindungan karya intelektual sekaligus memberikan keadilan ekonomi bagi para pencipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Penegasan tersebut disampaikan Doli saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan AI menghadirkan tantangan baru terhadap perlindungan hak cipta sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjamin hak ekonomi pencipta serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif.
DPR Tekankan Perlindungan Hak Cipta dan Keadilan Ekonomi Kreator
Ahmad Doli menilai perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan pengakuan terhadap kepemilikan karya, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pencipta dan pemerataan manfaat ekonomi.
"Pelindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karya yang mereka buat, dan ini sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial," ujar Doli.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU Hak Cipta harus dilakukan secara komprehensif untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul akibat transformasi teknologi.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan regulasi tersebut adalah pengaturan kewajiban platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta.
Selain itu, RUU Hak Cipta diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan karya intelektual, termasuk karya yang berkaitan dengan teknologi AI dan ekspresi budaya tradisional.
Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan pencipta dan pelaku industri kreatif memperoleh penghargaan serta manfaat ekonomi yang sesuai atas karya mereka.
Pakar Hukum Ingatkan Risiko Eksploitasi Budaya Tradisional
Guru Besar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin, Hasbir Paserangi, turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap karya dan warisan budaya yang dimiliki masyarakat secara kolektif.
Menurut Hasbir, perlindungan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pengakuan hak atau pencatatan administratif, tetapi harus mencakup mekanisme pembagian manfaat ekonomi yang transparan dan berkeadilan.
Ia menekankan pentingnya prinsip pembagian manfaat atau benefit sharing ketika ekspresi budaya tradisional dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
"Prinsip yang hendak ditegaskan adalah tidak boleh ada eksploitasi komersial terhadap warisan budaya kolektif yang mengabaikan komunitas pengembangnya. Baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pembagian manfaat ekonominya, RUU Hak Cipta harus menjamin bahwa pemanfaatan komersial memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang memelihara dan mewariskannya," papar Hasbir.
Hasbir menilai masyarakat yang menjaga dan mewariskan budaya tradisional harus mendapatkan manfaat ekonomi secara adil ketika warisan budaya tersebut digunakan untuk kegiatan komersial.
Masukan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU Hak Cipta agar perlindungan kekayaan intelektual juga mencakup hak masyarakat adat dan komunitas pemilik warisan budaya.
Baleg DPR Siapkan Aturan Hak Cipta di Era Digital dan AI
Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja Panja RUU Hak Cipta karena memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, seni budaya, perfilman, dan kekayaan budaya tradisional.
Potensi tersebut dinilai berkaitan erat dengan tantangan perlindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR RI menghimpun aspirasi, temuan faktual, serta masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat substansi RUU Hak Cipta.
Berbagai masukan yang diperoleh akan didalami lebih lanjut sebagai bahan penyempurnaan regulasi, khususnya mengenai perlindungan pencipta, hak ekonomi, kewajiban platform digital, serta pemanfaatan karya berbasis AI.
Hasil kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RUU Hak Cipta antara DPR RI dan pemerintah pada masa persidangan berjalan.
Pembahasan regulasi ini diarahkan untuk menghadirkan sistem perlindungan hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjamin keadilan ekonomi bagi pencipta dan masyarakat pemilik warisan budaya.
- Penulis :
- Gerry Eka




