
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR, tetapi setiap laporan wajib melalui proses verifikasi ketat guna mencegah tuduhan tidak berdasar maupun penyalahgunaan pengaduan untuk kepentingan pribadi dan politik.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut mengawasi perilaku anggota parlemen melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar MKD bertema “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Parlemen” yang digelar di Sidiq Kupi, Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).
Menurut Dek Gam, keterbukaan layanan pengaduan merupakan bagian dari upaya MKD memperkuat pengawasan terhadap anggota DPR sekaligus menjaga integritas lembaga legislatif.
Masyarakat Bisa Laporkan Anggota DPR Selama 24 Jam
Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR melalui surat resmi kepada MKD maupun dengan mendatangi langsung Gedung DPR RI.
Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“MKD terbuka 24 jam untuk menerima laporan. Masyarakat bisa bersurat langsung ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau datang langsung ke Gedung DPR RI. Namun tentu laporan tersebut akan kami verifikasi terlebih dahulu dan pelapornya akan kami undang, bisa juga lewat Zoom jika berada di daerah,” kata Dek Gam usai acara.
Ia menjelaskan bahwa pelapor akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
Bagi masyarakat yang berada di luar Jakarta, proses permintaan keterangan dapat dilakukan secara daring sehingga pelapor tidak harus datang langsung ke Gedung DPR.
Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat di berbagai daerah untuk berpartisipasi dalam pengawasan perilaku anggota parlemen.
MKD Waspadai Laporan Bermotif Dendam Pribadi dan Politik
Meski membuka akses pengaduan selama 24 jam, Dek Gam menegaskan bahwa MKD tidak akan langsung menindak anggota DPR hanya berdasarkan laporan yang belum terbukti kebenarannya.
Politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengingatkan bahwa proses verifikasi diperlukan untuk mencegah pengaduan yang dilatarbelakangi persoalan pribadi atau kepentingan tertentu.
“Jangan sampai ada dendam pribadi lalu melapor. Kami tidak mau mengorbankan orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Menurutnya, setiap laporan harus ditangani secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses verifikasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar mekanisme pengawasan etik tidak digunakan sebagai sarana untuk merugikan anggota dewan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
MKD juga berupaya memastikan bahwa penegakan kode etik berjalan secara transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar proses pemeriksaan.
MKD Ungkap Puluhan Kasus Pelanggaran Etik Anggota DPR
Dalam kesempatan tersebut, Dek Gam mengungkapkan bahwa MKD telah menangani puluhan perkara dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPR RI.
Perkara yang ditangani mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penggunaan bahasa tidak pantas di ruang publik hingga ketidakpatuhan terhadap tata tertib rapat.
Selain itu, MKD juga menangani persoalan kunjungan kerja anggota dewan yang dilakukan tanpa memperoleh izin dari pimpinan komisi.
Berbagai perkara tersebut telah mendapatkan bentuk penanganan dan sanksi yang berbeda sesuai hasil pemeriksaan masing-masing kasus.
Penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut menjadi bagian dari tugas MKD dalam menjaga kedisiplinan dan kehormatan anggota parlemen.
MKD Ajak Masyarakat Aceh Ikut Awasi Perilaku Wakil Rakyat
Melalui seminar di Banda Aceh, MKD DPR RI mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi perilaku wakil rakyat agar pelaksanaan tugas parlemen tetap berjalan sesuai kode etik.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, DPRK Aceh Besar, kepolisian, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan etik anggota DPR.
MKD menekankan bahwa pengawasan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan proses penegakan kode etik yang objektif, transparan, dan berdasarkan fakta.
Dengan dibukanya layanan pengaduan selama 24 jam, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran etik anggota DPR melalui mekanisme resmi.
Sementara itu, MKD memastikan setiap laporan tetap melalui tahapan verifikasi sebelum ditindaklanjuti agar penegakan etik dapat berjalan secara adil dan menjaga kehormatan lembaga parlemen.
- Penulis :
- Gerry Eka




