
Pantau - BPJS Kesehatan memperluas akses pelayanan kesehatan spesialistik di Indonesia melalui kerja sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sehingga total fasilitas rumah sakit yang bekerja sama kini mencapai 3.287 rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan perluasan kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan medis.
Menurut Prihati, BPJS Kesehatan memiliki prinsip pelayanan yang berbeda dari asuransi swasta karena penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional didasarkan pada hak peserta, bukan semata-mata risiko kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa asuransi swasta umumnya menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based, sedangkan BPJS Kesehatan menjalankan sistem berbasis hak atau rights-based.
"Jadi, kalau menjadi peserta asal bisa membayar kelas 3 sudah dilayani hampir semuanya. Yang ojek online (ojol) serangan jantung pun bisa pasang stent," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan Spesialistik di Seluruh Indonesia
Prihati menjelaskan bahwa penambahan kerja sama dengan 66 FKRTL merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Dengan total 3.287 rumah sakit yang bekerja sama, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan ketersediaan layanan rujukan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Perluasan jaringan fasilitas kesehatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan spesialistik sesuai kebutuhan medis.
Prihati menegaskan bahwa penyelenggaraan JKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ia menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang mengutamakan pemenuhan hak peserta.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan juga berpedoman pada tiga pilar cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) sebagaimana dirumuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ketiga pilar tersebut mencakup pemerataan akses pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, dan perlindungan finansial bagi masyarakat.
"BPJS dalam program ini berkomitmen untuk menjaga pilar itu agar dilaksanakan oleh Faskes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan," kata Prihati.
BPJS Kesehatan Siapkan Pemantauan Antrean dan Waktu Tunggu Pasien
Selain memperluas kerja sama rumah sakit, BPJS Kesehatan berencana meningkatkan pengawasan terhadap waktu tunggu pelayanan pasien.
Prihati mengatakan pemantauan antrean diperlukan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan dalam waktu yang wajar.
"Jadi barangkali ke depan kita akan melakukan survei pengamatan daftar antrean waktu tunggu pelayanan. Jangan sampai ada cerita bilang tambal gigi di BPJS antri 3 minggu," katanya.
Menurutnya, panjangnya antrean dapat menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi ketersediaan dan kapasitas pelayanan fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan juga berencana memanfaatkan data geospasial pada tingkat nasional maupun regional untuk memantau distribusi pasien dan kondisi antrean di rumah sakit.
Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyesuaikan kebutuhan pelayanan dengan kapasitas fasilitas kesehatan yang tersedia.
Melalui sistem pemantauan tersebut, BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengidentifikasi rumah sakit yang mengalami kepadatan antrean sekaligus mencari alternatif fasilitas dengan kapasitas pelayanan yang masih tersedia.
Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Akan Arahkan Pasien ke Rumah Sakit yang Lebih Siap
Prihati turut menyinggung rencana penerapan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan sistem pelayanan kesehatan nasional.
Kebijakan tersebut mencakup rujukan berbasis kompetensi, Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG), serta Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih menunggu penerbitan peraturan presiden terkait.
Ia berharap penerapan kebijakan tersebut tetap memperhatikan prinsip pemerataan akses, mutu pelayanan, dan perlindungan finansial bagi peserta JKN.
Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), yakni pengaturan rujukan dengan mempertimbangkan kemampuan tenaga kesehatan dan peralatan medis yang tersedia di rumah sakit.
Melalui mekanisme tersebut, peserta dapat diarahkan menuju fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis sekaligus mempertimbangkan kondisi antrean.
"Kalau salah satu rumah sakit mampu melakukan pelayanan tersebut dari SDM maupun alat tetapi antreannya panjang, BPJS secara sistem bisa mengarahkan kepada rumah sakit lain yang mampu, dan antreannya lebih longgar. Ini bisa memberikan gambaran bagaimana kita akan menjaga akses ke depan," katanya.
Prihati menilai pemanfaatan data pelayanan dan kemampuan fasilitas kesehatan dapat membantu BPJS Kesehatan menjaga akses peserta terhadap layanan spesialistik.
Dengan perluasan kerja sama menjadi 3.287 rumah sakit serta rencana penguatan sistem rujukan, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan pemerataan layanan kesehatan dan mengurangi hambatan akses bagi peserta JKN.
- Penulis :
- Aditya Yohan




