
Pantau - Komisi III DPR RI menghimpun puluhan masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mencegah aturan tersebut disalahgunakan sebagai alat kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Sahroni saat memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, DPR berupaya menyerap berbagai pandangan sebelum rancangan aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang.
DPR Undang Advokat untuk Cegah Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset
Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI telah menerima puluhan aspirasi terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Masukan tersebut berasal dari berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap penerapan aturan perampasan aset dalam sistem penegakan hukum.
Pada Rabu (28/10/2026), Komisi III DPR RI juga mengundang sejumlah tokoh advokat untuk memberikan pandangan mengenai rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Sahroni, keterlibatan kalangan advokat diperlukan agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Ia menekankan pentingnya pembahasan secara maksimal meskipun DPR menghadapi tenggat waktu pengesahan.
"Karena waktu mepet akan segera disahkan RUU Perampasan Aset ini secara maksimal," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Komisi III DPR RI berupaya memastikan berbagai masukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan ketentuan yang akan diberlakukan.
Komisi III Tetap Bahas RUU Perampasan Aset Saat Masa Reses
Sahroni menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilaksanakan meskipun DPR RI sedang memasuki masa reses.
Masa reses DPR RI dijadwalkan berlangsung hingga 9 November 2026.
Menurutnya, Komisi III telah memperoleh persetujuan dari pimpinan DPR RI untuk tetap menyelenggarakan rapat pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Persetujuan itu memungkinkan pembahasan terus berjalan tanpa harus menunggu masa reses berakhir.
Sahroni menyampaikan bahwa percepatan pembahasan dilakukan karena DPR memiliki target waktu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap rancangan undang-undang berpotensi memiliki kekurangan.
Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya gugatan uji materiil terhadap undang-undang setelah disahkan.
Namun, Sahroni berharap pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh dapat mengurangi potensi munculnya gugatan terhadap UU Perampasan Aset pada masa mendatang.
DPR Bentuk Panitia Kerja RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja yang bertugas memimpin pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra disepakati menjadi wakil ketua panja.
Pembentukan panja menjadi bagian dari tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna.
Dengan status tersebut, pembahasan rancangan aturan dapat dilanjutkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi dasar bagi Komisi III untuk melanjutkan pembahasan meskipun sedang berlangsung masa reses.
Sahroni menegaskan bahwa pembahasan harus tetap memperhatikan berbagai aspirasi agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
DPR juga berupaya mengantisipasi kemungkinan persoalan hukum yang muncul setelah aturan tersebut diberlakukan.
Hingga Rabu (28/10/2026), pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan advokat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




