
Pantau - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengancam akan mencopot lurah maupun petugas pelayanan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Rico Waas menegaskan hal tersebut di Medan, Rabu (28/10/2026), sekaligus meminta seluruh masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik pungli dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Laporkan bilamana menemukan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujar Rico Waas di Medan, Rabu.
Menurut Rico, seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan tidak dikenakan biaya sehingga masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan merupakan bagian dari pelayanan pemerintah yang wajib diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico Waas Tegaskan Pelayanan Adminduk Gratis dan Ancam Copot Pelaku Pungli
Penegasan Wali Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar saat mengurus surat keterangan ahli waris keluarga.
Aduan tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kota Medan karena berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam proses pelayanan administrasi yang seharusnya diberikan tanpa pungutan biaya.
Rico Waas menegaskan bahwa pegawai pemerintah tidak dibenarkan meminta pembayaran kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan.
"Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada," kata dia.
Ia menyatakan bahwa setiap pegawai yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan akan mendapatkan evaluasi dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan.
Penindakan tersebut tidak hanya berlaku bagi petugas pelayanan, tetapi juga dapat menyasar lurah apabila terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar.
"Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurah-nya atau petugas-petugas-nya. Kalau ada pungutan kita evaluasi," sebut dia.
Rico menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak akan membiarkan praktik pungli dilakukan oleh pegawai maupun petugas yang berada di bawah kepemimpinannya.
Langkah evaluasi hingga kemungkinan pencopotan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran pada pelayanan publik.
Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Melalui Inspektorat dan PengawasMU
Selain menegaskan ancaman sanksi terhadap pelaku pungli, Rico Waas meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Medan.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan permintaan uang dari pegawai atau pihak tertentu dalam proses pengurusan dokumen administrasi.
Menurut Rico, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi yang tersedia untuk melaporkan dugaan pungutan liar tersebut.
Saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat antara lain Inspektorat dan aplikasi PengawasMU.
"Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa," ujarnya.
Laporan yang disampaikan masyarakat melalui saluran tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga meminta uang dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Rico berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pungli dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik secara lebih efektif.
Pemkot Medan Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Rico Waas menekankan bahwa pelayanan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum pegawai untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan di luar ketentuan.
Pemerintah Kota Medan juga menempatkan pengawasan terhadap aparatur sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan turut mengawasi proses pengurusan administrasi kependudukan serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
- Penulis :
- Arian Mesa




