HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang Aparat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang Aparat
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28/10/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan sejumlah pakar hukum dan organisasi advokat guna memastikan regulasi tersebut tidak menjadi alat kekuasaan maupun membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menghimpun pandangan, kritik, dan masukan dari para praktisi hukum untuk memperkuat substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Jamin Ginting, advokat Amin Fahrudin, serta Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ahmad Fikri Assegaf.

Sahroni Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya telah mengundang puluhan narasumber untuk memberikan masukan mengenai berbagai aspek hukum dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, sebagian besar narasumber memiliki perhatian yang sama terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan apabila ketentuan perampasan aset tidak dirumuskan secara jelas dan hati-hati.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu memperkuat penegakan hukum tanpa memberikan ruang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.

"Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar Sahroni.

Sahroni juga mengakui bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan menjadi undang-undang, terutama apabila terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan prinsip hukum maupun konstitusi.

Karena itu, ia menilai proses penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan hukum yang kuat.

Komisi III DPR RI berharap berbagai masukan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memadai sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perampasan aset terkait tindak pidana.

Pakar Hukum Soroti Pasal 4 RUU Perampasan Aset yang Berpotensi Multitafsir

Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti pentingnya penerapan asas legalitas dalam penyusunan ketentuan pidana yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset.

Menurut Amin, setiap rumusan tindak pidana harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ketika diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatiannya adalah Pasal 4 ayat (2) RUU Perampasan Aset, khususnya penggunaan frasa "tindak pidana ekonomi lainnya" yang dinilai masih terlalu luas.

Amin menilai frasa tersebut perlu dikaji kembali agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar pelaksanaan perampasan aset.

Ia mengingatkan bahwa rumusan delik yang tidak memiliki batasan tegas berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum pidana.

Selain memperjelas rumusan delik, Amin juga mendorong penyusunan parameter kerugian yang sesuai dengan karakteristik masing-masing tindak pidana.

Amin Pertanyakan Status Kerugian Nasabah dalam Tindak Pidana Ekonomi

Amin menjelaskan bahwa setiap tindak pidana memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi pihak yang dirugikan, bentuk kerugian, maupun mekanisme penanganan perkara.

Ia mencontohkan tindak pidana di sektor perbankan dan perasuransian yang dalam kasus tertentu menimbulkan kerugian terhadap nasabah, bukan secara langsung terhadap keuangan negara.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar penentuan kerugian tidak dilakukan menggunakan parameter yang sama untuk seluruh jenis tindak pidana.

"Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?" kata Amin.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu persoalan hukum yang dinilai perlu dijawab secara jelas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Amin menegaskan bahwa karakteristik tindak pidana perbankan, perasuransian, dan tindak pidana ekonomi lainnya tidak selalu dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.

Perbedaan karakteristik tersebut juga berpotensi memengaruhi penggunaan instrumen hukum acara atau ketentuan formil dalam proses penanganan perkara dan perampasan aset.

"Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya," kata Amin.

Komisi III DPR Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Masukan dari para praktisi hukum dalam RDPU tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memperjelas rumusan tindak pidana, parameter kerugian, serta mekanisme penegakan hukum dalam RUU Perampasan Aset.

Pembahasan tersebut juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penguatan kewenangan negara dalam merampas aset terkait tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak hukum masyarakat.

Ketentuan yang dirumuskan diharapkan dapat memberikan batasan jelas bagi aparat penegak hukum agar pelaksanaan perampasan aset tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Selain itu, pengaturan mengenai jenis tindak pidana dan karakteristik kerugian dinilai perlu disusun secara cermat untuk menghindari perbedaan penafsiran ketika undang-undang diterapkan.

Komisi III DPR RI akan menjadikan berbagai pandangan dan masukan dari narasumber sebagai bahan pertimbangan dalam melanjutkan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Melalui pembahasan tersebut, DPR berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026