
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penyekapan terhadap 10 calon asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur, guna mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses perekrutan dan penyaluran tenaga kerja.
Permintaan tersebut disampaikan Abdullah melalui keterangan pers pada Kamis (29/10/2026), menyusul mencuatnya kasus dugaan penyekapan calon ART di sebuah bangunan di Kecamatan Sawahan, Surabaya.
“Kasus dugaan penyekapan 10 calon ART di Surabaya perlu ditelusuri secara mendalam. Pengusutan kasus dengan komprehensif guna mencegah adanya potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Abdullah.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan proses perekrutan, penampungan, hingga penempatan calon pekerja berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Abdullah juga meminta kepolisian tidak hanya berpatokan pada hasil pemeriksaan awal yang menyatakan belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dua Calon ART Minta Pertolongan Satpol PP, Tempat Penampungan Disegel
Kasus dugaan penyekapan tersebut bermula ketika dua calon ART asal luar kota meminta pertolongan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang berpatroli di wilayah Surabaya.
Permintaan pertolongan itu kemudian mengungkap keberadaan sejumlah calon ART yang berada di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penampungan di Kecamatan Sawahan.
Pemerintah Kota Surabaya selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan menemukan bahwa tempat penampungan calon ART itu tidak memiliki izin usaha.
Atas temuan tersebut, pemerintah kota melakukan penyegelan terhadap bangunan yang digunakan sebagai tempat penampungan.
Sebanyak 10 calon ART yang berada di lokasi, dengan mayoritas merupakan perempuan lanjut usia, kemudian dipindahkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk proses pendataan sekaligus mempersiapkan pemulangan para calon pekerja ke daerah asal masing-masing.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, kepolisian belum menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Polisi menjelaskan bahwa para calon ART berdasarkan pemeriksaan awal bukan mengalami penyekapan, melainkan ditampung sementara oleh pihak penyalur sebelum ditempatkan untuk bekerja.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, para calon pekerja tersebut direncanakan akan ditempatkan di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
Abdullah Pertanyakan Alasan Calon ART Meminta Pertolongan
Menanggapi hasil pemeriksaan awal kepolisian, Abdullah meminta penyidik mendalami aktivitas pihak penyalur ART, termasuk mekanisme perekrutan, sistem penempatan, serta kondisi calon pekerja selama berada di penampungan.
Menurutnya, fakta bahwa dua calon ART sampai meminta pertolongan kepada petugas Satpol PP harus menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
“Perlu diselidiki bagaimana proses perekrutan, sistem penyaluran, dan kondisi para calon ART selama berada di tempat penampungan. Lantas kalau memang keadaannya baik, mengapa calon ART itu sampai meminta pertolongan?” tukas Abdullah.
Abdullah menilai kepolisian perlu memastikan kondisi sebenarnya yang dialami para calon ART selama berada di lokasi penampungan.
Pemeriksaan juga harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta kemungkinan adanya tindakan yang membatasi kebebasan calon pekerja.
“Penanganan perlu mengungkap keadaan yang dialami setiap orang, pihak yang menjalankan pengawasan di tempat tersebut, serta tindakan yang diduga membatasi kebebasan mereka,” jelas Abdullah.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polisi Diminta Periksa Calon ART Secara Terpisah dan Telusuri Bukti Perekrutan
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, meminta penyidik menghimpun keterangan dari seluruh calon ART secara terpisah agar masing-masing dapat menyampaikan pengalaman tanpa tekanan pihak lain.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dalam situasi aman sehingga para calon pekerja dapat menjelaskan proses perekrutan, ketentuan selama berada di penampungan, serta kebebasan mereka untuk meninggalkan lokasi.
Penyidik juga diminta mendalami keadaan yang menyebabkan dua calon ART memutuskan meminta pertolongan kepada petugas Satpol PP.
Abduh mengingatkan bahwa pengalaman setiap calon pekerja selama berada di tempat penampungan belum tentu sama sehingga pemeriksaan tidak dapat hanya mengandalkan keterangan satu atau beberapa orang.
“Setiap orang dapat mengalami keadaan yang berbeda. Pemeriksaan yang cermat akan membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Keterangan tersebut perlu diperiksa bersama komunikasi perekrutan, catatan pembayaran, dokumen perjalanan, serta bukti lain yang relevan,” tambah Abdullah.
Menurutnya, keterangan para calon ART harus diperkuat dengan pemeriksaan bukti pendukung, termasuk komunikasi selama proses perekrutan, catatan pembayaran, dokumen perjalanan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penyaluran tenaga kerja.
Penyelidikan juga diminta menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan calon ART.
Pihak-pihak tersebut mencakup individu atau kelompok yang melakukan perekrutan, mengelola tempat tinggal, mengatur penempatan kerja, hingga menerima pembayaran terkait proses penyaluran.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
DPR Minta Polisi Bedakan Pelanggaran Izin dan Dugaan TPPO
Abduh menegaskan bahwa apabila penyidik menemukan indikasi perdagangan orang, unsur-unsur tindak pidananya harus didalami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan pentingnya membedakan persoalan perizinan usaha, dugaan pembatasan kebebasan calon pekerja, serta kemungkinan terjadinya TPPO.
“Apabila ditemukan indikasi perdagangan orang, penyidik perlu mendalami unsur-unsurnya berdasarkan ketentuan. Penilaian tersebut harus dibedakan dari persoalan perizinan usaha dan dugaan pembatasan kebebasan agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang tepat,” papar Abduh.
Menurutnya, pemisahan persoalan hukum tersebut diperlukan agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penyidik diharapkan dapat menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum sesuai hasil pemeriksaan tanpa mencampuradukkan pelanggaran administratif dengan dugaan tindak pidana.
Pemulangan Calon ART Harus Tetap Menjamin Akses Proses Hukum
Selain mendorong penyelidikan menyeluruh, Abduh meminta kepolisian mendampingi proses pemulangan para calon ART ke daerah asal masing-masing.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar pemulangan tidak menghilangkan kesempatan para calon pekerja memberikan keterangan tambahan atau mengikuti perkembangan perkara.
“Calon pekerja perlu mengetahui cara memberikan keterangan lanjutan dan memperoleh kabar perkembangan perkara setelah kembali ke daerah asal,” terang Abduh.
Ia menekankan bahwa kebutuhan pemeriksaan dalam proses penyelidikan harus tetap mempertimbangkan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan hak para calon pekerja.
Para calon ART juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak yang dapat dihubungi apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan setelah mereka kembali ke daerah asal.
“Pemulangan perlu tetap memberi akses kepada proses hukum. Mereka harus mengetahui siapa yang dapat dihubungi dan bagaimana haknya dapat diperjuangkan setelah kembali ke rumah,” tambah Abduh.
Menurutnya, akses terhadap proses hukum harus tetap tersedia bagi seluruh calon pekerja meskipun mereka tidak lagi berada di Surabaya.
Komisi III DPR RI Akan Kawal Penanganan Kasus
Abduh memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan 10 calon ART tersebut melalui fungsi pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengawasan tersebut mencakup kelengkapan proses pemeriksaan, perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta upaya memastikan para calon pekerja dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Komisi III juga akan memperhatikan kejelasan informasi mengenai perkembangan perkara bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses hukum.
Meski menjalankan fungsi pengawasan, Abduh menegaskan bahwa Komisi III tetap menghormati independensi kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan menentukan langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Mulai dari kelengkapan pemeriksaan, perlindungan pihak yang terlibat agar terbebas dari tekanan, serta kejelasan perkembangan perkara bagi pihak yang berkepentingan, dengan tetap menghormati independensi penyidikan,” pungkas Abduh.
- Penulis :
- Shila Glorya




