HOME  ⁄  Nasional

OJK Serahkan Data Aliran Dana Kasus Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim, Aset Rp432 Miliar Disita

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Serahkan Data Aliran Dana Kasus Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim, Aset Rp432 Miliar Disita
Foto: Ilustrasi - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang penyitaan pada aset tanah milik salah satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (sumber: Divisi Humas Polri)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tambahan informasi hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026 untuk mendukung penyidikan dan mengoptimalkan pengembalian dana para pemberi dana atau lender.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyampaikan bahwa informasi tambahan tersebut merupakan hasil pemeriksaan khusus terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana para pemberi dana DSI.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Agus menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Penyerahan informasi dilakukan untuk membantu penyidik mendalami aliran dana, mengidentifikasi kepemilikan aset, serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga Oktober 2026, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset terkait perkara DSI dengan nilai mencapai sekitar Rp432 miliar.

Meski demikian, nilai aset yang telah disita tersebut belum dapat dipastikan seluruhnya bisa digunakan untuk mengembalikan dana para pemberi dana karena proses penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

OJK Telusuri Aset Pemegang Saham hingga Pengurus DSI

Sebelum menyerahkan informasi tambahan pada Oktober 2026, OJK telah lebih dahulu memberikan hasil identifikasi sejumlah aset kepada Bareskrim Polri sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana para pemberi dana DSI sehingga memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam prosesnya, OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap aset yang berhubungan langsung dengan PT Dana Syariah Indonesia, tetapi juga mencakup aset milik pemegang saham, pengurus perusahaan, dan pihak-pihak terafiliasi.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan kepemilikan aset dengan penggunaan dana para pemberi dana DSI.

Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri sebagai bahan pendalaman dalam proses penyidikan.

Penyidik memiliki kewenangan untuk memverifikasi informasi yang diserahkan OJK, termasuk memastikan hubungan antara aset yang ditemukan dan perkara yang sedang ditangani.

Informasi tersebut juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyitaan apabila memenuhi persyaratan hukum.

OJK menegaskan bahwa kewenangan penyitaan berada pada aparat penegak hukum, sedangkan lembaganya memberikan dukungan melalui hasil pemeriksaan, penelusuran, dan identifikasi aset.

Bareskrim Sita Aset Rp432 Miliar, Penelusuran Masih Berlanjut

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar hingga perkembangan penanganan perkara pada Oktober 2026.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penggunaan dana para pemberi dana yang sedang ditelusuri.

Namun, aset yang telah disita belum secara otomatis dapat dikembalikan kepada para pemberi dana karena masih harus melalui tahapan hukum yang berlaku.

Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang memiliki hubungan dengan perkara DSI.

Pendalaman tersebut mencakup pemeriksaan informasi aliran dana, kepemilikan aset, serta dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan penggunaan dana para pemberi dana.

OJK menyatakan koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan untuk memastikan informasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Kerja sama tersebut juga bertujuan mendukung kelancaran penyidikan sekaligus memperbesar peluang pengembalian dana kepada para pemberi dana sesuai mekanisme hukum.

OJK Siapkan Saksi dan Ahli untuk Dukung Penyidikan

Selain menyerahkan dokumen hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset, OJK turut memberikan dukungan melalui pemenuhan permintaan keterangan dari aparat penegak hukum.

Dukungan tersebut mencakup penugasan pegawai OJK untuk memberikan keterangan sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidik.

Keterangan yang disampaikan diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum memahami hasil pemeriksaan dan informasi yang berkaitan dengan perkara DSI.

OJK menyatakan bahwa dukungan terhadap penanganan perkara tidak terbatas pada penyampaian dokumen, tetapi juga mencakup kerja sama aktif dengan lembaga penegak hukum.

Dalam pelaksanaannya, OJK dan Bareskrim Polri tetap menjalankan tugas masing-masing berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Koordinasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat dimanfaatkan dalam proses penyidikan.

OJK Gandeng Kejagung dan LPSK untuk Optimalkan Pengembalian Dana

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia.

Koordinasi dengan Bareskrim difokuskan pada dukungan penyidikan, termasuk tindak lanjut terhadap informasi aliran dana dan aset yang telah diidentifikasi.

Sementara itu, kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan LPSK dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana milik para pemberi dana.

Pengembalian dana menjadi salah satu perhatian utama OJK, meskipun pelaksanaannya tetap bergantung pada perkembangan proses hukum dan mekanisme yang berlaku.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan secara konsisten.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan lembaga jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan kepentingan konsumen dan masyarakat.

Perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas OJK, termasuk melalui dukungan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan sektor jasa keuangan.

Melalui penyerahan informasi tambahan, identifikasi aset, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK berupaya mengoptimalkan penyelesaian kasus DSI dan pengembalian dana para pemberi dana.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, menjaga integritas sektor jasa keuangan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026