
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus dikonsumsi melalui seduhan menyerupai teh serta menyita barang bukti sekitar 12 kilogram ganja yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Informasi itu ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung melalui penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (27).
Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa AR diduga tidak hanya menyimpan ganja, tetapi juga mengonsumsi narkotika tersebut dengan cara diseduh menyerupai minuman teh.
"Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum," kata Tri Suhartanto di Bandung, Jumat.
Polisi Temukan Ganja dalam Teko di Rumah Kontrakan
Penggeledahan di rumah kontrakan AR mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Petugas menyita dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler.
Keberadaan teko berisi material diduga ganja menjadi salah satu temuan yang memperkuat keterangan mengenai cara konsumsi narkotika tersebut melalui seduhan.
Menurut Tri, modus tersebut perlu mendapat perhatian karena penyalahgunaan ganja dapat disamarkan dalam bentuk minuman yang menyerupai teh.
Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan narkotika melalui minuman sehari-hari.
"Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja," ujar Tri.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi Temukan 12 Kilogram Ganja dalam Koper Ungu
Pengembangan penyelidikan terhadap AR membawa petugas pada temuan barang bukti ganja dalam jumlah besar di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial ALF alias BU untuk mengambil dan menyimpan paket ganja.
ALF alias BU diduga mengendalikan aktivitas peredaran narkotika tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Keterangan AR kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
Pada Kamis (29/10) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mendatangi sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah koper berwarna ungu yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Setelah diperiksa, koper tersebut diketahui berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.
Temuan itu menjadi barang bukti utama dalam pengembangan penyidikan terhadap dugaan jaringan penyimpanan dan peredaran ganja yang melibatkan AR.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, pihak pemasok, serta tujuan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka Dijanjikan Upah Rp2 Juta per Kilogram Ganja
Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa AR dijanjikan atau menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang ditangani.
Imbalan tersebut diduga diberikan sebagai pembayaran atas tugas mengambil dan menyimpan paket ganja berdasarkan instruksi pihak lain.
Apabila dihitung dari total barang bukti sekitar 12 kilogram, nilai upah yang berkaitan dengan keseluruhan paket tersebut secara matematis mencapai Rp24 juta.
Namun, kepolisian belum memastikan apakah seluruh nilai imbalan tersebut telah diterima oleh AR.
Sementara itu, polisi memperkirakan barang bukti ganja yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp250 juta.
Nilai tersebut merupakan estimasi harga barang bukti, bukan jumlah uang hasil transaksi yang telah dipastikan diterima tersangka atau pihak lainnya.
Penyidik masih mendalami aktivitas yang dilakukan AR untuk memastikan perannya dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Pengendalian Ganja dari Dalam Lapas
Selain mengusut asal-usul ganja, Polresta Bandung juga mendalami dugaan keterlibatan ALF alias BU yang disebut memberikan perintah kepada AR dari dalam lapas.
Penyidik masih perlu memastikan hubungan antara kedua pihak serta peran masing-masing dalam aktivitas pengambilan, penyimpanan, dan dugaan peredaran narkotika.
Dugaan pengendalian dari dalam lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu fokus penyidikan karena berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok, penerima, maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang bukti tersebut.
Keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan barang bukti akan digunakan untuk mengembangkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga perkembangan kasus tersebut disampaikan, keterlibatan ALF alias BU masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atas pasal-pasal yang dikenakan.
Polresta Bandung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja serta memastikan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena mencakup dua temuan utama, yakni penyalahgunaan ganja melalui seduhan menyerupai teh dan dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.
Kepolisian memastikan proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.
- Penulis :
- Arian Mesa




